Pemko Tanjungpinang Launching Sikancil, Segala urusan hanya di dua jari
2 min readTanjungpinang,sempenanews.com-Sistem Informasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Siakancil) ini merupakan aplikasi yang dikembangkan Pemerintah Kota Tanjungpinang, melalui Dinas Kependudukan Dan pencatatan sipil, untuk memudahkan masyarakat umum dalam mengurus Dokumen Kependudukan.
Aplikasi tersebut diterapkan sebagai bentuk upaya pemerintah Kota Tanjungpiang untuk memudahkan Semua urusan masyarakat terkait dengan data kependudukan, Seprti Kartu Keluarga (KK) Akta Kelahiran,Akta Perkawinan,dan Akta Kematian,yang dapat di akses masyarakat Kota Tanjungpinang membuktikan idirinya sebagai penduduk yang mempunyai identitas yang jelas.
Pelayanan Sikancil Tanjungpinang dibagi menjadi
3 bagian antara lain, pelayanan Kartu Keluarga (KK) Akta Kelahiran,Pernikahan,Kematian dan pelayanan E-KTP.
Hal ini di jelaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjugnpinang Saat mealunching aplikasi, Sistem Informasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Sikancil), Pada Jum’at (4/9/2020) siang.
Irianto SH mengatakan,Masyarakan bisa mengakses Aplikasi sikancil, dalam mengurus berkas yang penting, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lain-lain melalui sistem online.
Bahkan Kadisduk Capil Tanjungpinang itu menuturkan, jika ada masyarakat yang ingin mencetak KK, Akta maka bisa mencetak dirumah. Karena, lanjut Irianto sekarang mencetak bisa menggunakan ketas HVS A4 ukuran 80 Grm,sesuai dengan peraturan Mentri (Permen) 109 pasal 12.
Pencetakan KK menggunakan HVS,disebutkan Irianto,sesuia dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta agar seluruh jajaran Dukcapil memberikan pelayanan yang mudah dan di pasal 21. Bahwa pelaksanaa mengunakan Hvs A4. sudah diterapkan sejak 1 juli.2020.
“Jadi mengurus apa saja masyarakat Disdukcapil cukup dengan dua jari melalui Sikancil, yang bisa didownlod di Playstore atau di https://bit.ly/32KL8NT,” ujarnya usai lunching aplikasi Sikancil.Ujarnya.
Dengan adanya aplikasi sikancil, masyarakat tidak perlu membuang waktu untuk datang berbondong-bondong ke Kantor Disdukcapil mengurus dokumen kependudukan seperti KK, Akta Kelahiran dan lainnya.
”Ini baru pertama di Pemko Tanjungpinang, jadi masyarakat kita tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil, antre mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga, bahkan bisa cetak sendiri dirumah saja,”
Irianto SH menururkan, berbeda dengan pencetakan E-KTP dan KIA tidak bisa dicetak dirumah, harus di cetak di Kantor Disdukcapil Tanjungpinang, Karena Kedua idenritasi iru wajib mengunakan belangko, bukan kertas.
Namun bagi masyarakat yang tidak mempunyai HP Android, maka Disdukcapil Kota Tanjungpinang tetap membuka pelayanan dengan tatap muka.
Sementara Asisten 1 bidang Pemerintahan Kota Tanjungpinang, Tamrin Dahlan Msi. Mengaku paling suka dengan opini publik. Sejak aparil 2020, dan ia memuji kinerja Disduk Capil Kota Tanjungpinang, yang kini banyak informasi baru yang kita rasakan walau pun dalam masa pandemi Covid-19,termasuk dalam melaunching, Sikancil Kota Tanjungpinang sebagai pelayanan moderen bagi masyarakat.Tutupnya.
Arianto