DPP PAN Terbitkan SK untuk Alias Wello – Dalmasri Syam, Batalkan dan Cabut Dukungan ke Petahana
1 min readTG.PINANG | Sempenanews.com – Harapan segelintir orang agar ada kotak kosong di Pilkada Bintan 2020, punah. Menyusul terbitnya surat persetujuan dari DPP Partai PAN kepada pasangan Alias Wello – Dalmasri Syam.
Surat keputusan berlabel Model B.1-KWK Parpol bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/377/IX/2020 tanggal 3 September 2020 itu, diteken Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Eddy Soeparno.
Selain menerbitkan surat keputusan persetujuan kepada AWe – Dalmasri, DPP PAN juga menerbitkan surat nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/376/IX/2020 tanggal 3 September 2020 tentang pembatalan persetujuan kepada pasangan Apri Sujadi – Roby Kurniawan.
Ada 3 poin di surat itu, selain pembatalan persetujuan juga berisi pencabutan SK DPP PAN No PAN/A/Kpts/KU-SJ/267/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang persetujuan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak SK ini diterbitkan.
Selanjutnya, mencabut pakta integritas DPP Partai PAN tanggal 24 Agustus 2020 dalam seleksi bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bintan dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak SK ini diterbitkan.
Surat keputusan pembatalan persetujuan kepada pasangan Apri Sujadi dan Roby Kurniawan diteken Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Eddy Soeparno.
Hal ini disampaikan AWe – Dalmasri melalui Ady Indra Pawennari, Liaison Officer (LO) bacalon AWe – Dalmasri kepada suarasiber.com, Kamis (3/9/2020).
Partai PAN memiliki 1 kursi di DPRD Bintan dan dengan masuknya dukungan itu, maka pasangan AWe – Dalmasri memiliki 5 kursi dukungan. Empat kursi lainnya dari Partai Nasdem.
Dengan demikian, pasangan ini mencukupi syarat untuk mengikuti Pilkada Bintan 2020. Sekaligus, memupus harapan adanya kotak kosong di Pilkada ini. (red)