Seorang Nelayan Tradisional Bintan Ditabrak Tug Boat di Perairan Merapas, Masih Belum ditemukan hingga saat ini.
2 min readBINTAN,Sempenanews.com–Peristiwa tenggelamnya seorang Nelayan tradisional yang ditabrak Tug Boat bernomor lambung BD 21 di perairan Pulau Merapas Kabupaten Bintan, yang terjadi Rabu (10/03/2021) malam, sampai saat ini Nelayan bernama Chairul Azman (19th) belum ditemukan hingga saat ini.
Padahal, upaya pencarian telah dilakukan oleh Tim SAR, dibantu Tim dari Polair Polda Kepri, Polair Polres Bintan, Polsek Bintan Timur, TNI AL, Babhinkamtibmas dan Babinsa serta masyarakat setempat. Bahkan, pencarian terus dilakukan sampai hari ini. Namun, Nelayan bernasib malang itu belum ditemukan.
Bahkan pihak keluarga harus turun mencoba mencari jalan solusi, sebagai mana harapan keluarga korban dapat ditemukan dengan selamat.
Hal ini ketika Paman Korban ikut menelusuri permasalahan ponakannya, yang mencoba mendatangi Kepala Syabandar pada Senin (15/03/2021)
Paman Korban didampingi seorang rekannya, mendatangi kantor KSOP Kijang di Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, hendak menemui Aan Anwar, Kepala kantor KSOP Kijang.
Adapun tujuannya ingin menanyakan sejauh mana hasil pencarian terhadap ponakannya. Namu.menurut Aan, insiden itu di luar kewenangannya,
“Kami sudah dengar kejadian itu. Dan kami juga sudah kordinasi ke KSOP Batam. Guna menanyakan riwayat Tug Boat yang menabrak nelayan itu. Tapi jawaban dari sana mengatakan, tidak ada riwayat kapal tersebut. Artinya, Tug Boat itu hanya melintas di perairan Internasional, “sebut Aan didampingi seorang stafnya bernama Komang di kantornya (15/03/2021).
Baiknya, kata Aan melanjutkan. Bapak tanyakan saja ke PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan). Karena,ereka yangenerbitkan izin pelayaran kapal pencari ikan, “jelas Aan.
Diwaktu yang sama, Paman si korban pun mendatangi kantor PSDKP. Di kantor ini, paman si korban diterima Ricky, Kepala Seksi Kesyahbandaran Perikanan Bintan. Sayangnya, Ricky hanya memberi penjelasan seadanya, “coba bapak tanya nama kapal dan bobot kapalnya. Nanti kami bisa membuka file nya. Karna, ada ketentuan soal batas GT (Groose Ton-red) nya. Kami hanya memberi izin kepada kapal lima GT keatas. Kalau dibawah lima GT, itu kewenangan pihak Kelurahan atau kantor Desa, “ujar Ricky.
Sementara menurut Paman sikorban, bahwa Birokrasi mengurus persoalan seperti ini cenderung sangat ribet dan berbelit-belit, “oohh . . . . Iya sudah saya coba mengurusnya. Tapi kayaknya sangat berbelit-belit, “katanya di bilangan Batu Sembilan Tanjungpinang (15/03/2021).(**)