Pmd Dukcapil Provinsi Kepulauan Riau, Usulkan tambahan dua poin kriteria dalam penilaian lomba Desa dan Kelurahan
2 min readKEPRI, SempenaNews.com– Kepala Dinas Pmd Dukcapil Provinsi Kepulauan Riau, Drs H.Sardison MTP pimpin Rapat persiapan Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021, yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pada kamis (10/3/2021).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh :
Kepala Dinas PMD Kab. Natuna
Kepla Dinas PMD Kab. Bintan
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang
Kepala Dinas Sosial Kota Batam
Kepala Dinas PMD Kab.Karimun
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kab. Anambas
Kepala Dinas PMD Kab Lingga
Dinas Pendidikan Prov. Kepri
Biro Pemerintahan dan Perbatasan Prov. Kepri
Dinas Kesehatan Prov.Kepri
Pejabat eselon III dan IV Dinas Pmd Dukcapil
Staf Dpmd Dukcapil.
Dalam rapat itu, Sardison meminta seluruh peserta lomba Desa dan Kelurahan agar dapat menyerahkan draf dokumen dengan tepat waktu.
Hal itu ditekankan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau, untuk menghindari pengurangan nilai yang akan diraih, sehingga tidak merugikan Desa dan kelurahan di Daerah nantinya.
Drs.H.Sardison, mengatakan bahwa di tahun 2021 ini akan ada penambahan Dua poin kriteria dalam penilaian lomba Desa dan Kelurahan, hal itu berkaitan dalam beberapa faktor yang telah disepakati.ujar Sardison.
Adapun kedua kreteria itu, Tim akan melihat bagaimana peran Desa dan Kelurahan di daerah, dalam “Penanganan Covid-19” serta “Inovasi dalam rangka pemulihan Ekonomi di Desa dan Kelurahan”,Katanya.
Hasil dari Penilaian tersebut dijelaskannya akan
langsung diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri cq. Ditjen Bina Pemerintahan Desa untuk diterapkan dalam Penilaian Lomba Desa dan Kelurahan.
“PMD DUKCAPIL Provinsi Kepulauan Riau mengusulkan untuk menambahkan dua poin kriteria dalam penilaian lomba Desa dan Kelurahan yaitu Penanganan Covid-19 dan
Inovasi dalam rangka Pemulihan ekonomi Desa”
Kadis Pmd Dukcapil Provinsi Kepulauan Riau Itu menyampaikan bahwa, Kabupaten Bintan dan Lingga, pada tahun ini karena keterbatasan anggaran tidak melaksanakan lomba Desa dan Kelurahan.
Namun Drs.Sardison berharap Bintan dan Lingga tetap melaksakan kegiatan Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.
Sementara Bagi Kabupaten dan Kota yang mengikuti Lomba Desa dan Kelurahan, agar menyerahkan draf dokumen dan diminta tepat waktu sebagaimana yang di tentukan tim penilai, Imbawan itu diutarakannya supaya tidak terjadi pengurangan nilai yang dapat merugikan Desa /Kelurahan yang dimaksud.
Provinsi Kepulaun Riau, dalam hal ini DPMD DUKCAPIL dan Tim Penilai akan melakukan verifikasi sekitar bulan Mei-Juni 2021. Dalam melaksanakan penilaian, Sardison juga memastikan bahwa tim Juri akan bertindak jujur, transparan, tanpa intervensi dari pihak mana pun.tutupnya. (red)