Desember 21, 2024

PTPN V  diduga lakukan kriminalisasi terhadap pengurus dan menahan hasil penjualan buah milik Petani di Kampar Riau, Junimart Girsang akan cari jalan penyelesaianya

2 min read

JAKARTA, sempenanews.com-Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) dan perwakilan 997 petani melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI, pada Selasa, 21 September 2021, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta.

DPR RI Komisi II yang membidangi masalah pemerintahan dan pertanahan pun langsung mengundang Kopsa M untuk menyampaikan permasalahan yang sudah lebih dari 15 tahun yang melilit 997 petani, adapun  RDPU tersebut dipimpin langsung oleh Dr. Junimart Girsang, S.H., M.H., MBA., selaku Wakil Ketua Komisi II dan juga politisi senior PDIP. Didampingi  Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute, Kopsa M, sebagai mana mereka langsung menyampaikan kronologi secara menyeluruh atas peristiwa yang dihadapinya, termasuk meluruskan narasi-narasi yang sengaja dihembuskan untuk melemahkan perjuangan petani. Narasi destruktif telah dihembuskan oleh berbagai pihak untuk menyudutkan petani dan koperasi, bahwa seolah-olah koperasi yang mencari-cari masalah.

Padahal semuanya berpusat pada pembangunan kebun yang gagal sejak awal, tata kelola pinjaman yang tidak akuntabel, dan pembiaran pengalihan hak secara melawan hukum atas lahan petani. Semua itu terjadi pada saat kebun Kopsa M berada dalam single management PTPN V dari 2003-2017. Artinya, semua persoalan itu timbul saat kebun Kopsa M dikelola oleh PTPN V.

Memberikan respons atas aduan petani yang tergabung di Kopas M, Junimart Girsang berjanji akan mengkaji dan mempelajari persoalan yang dihadapi Kopsa M termasuk mencari jalan penyelesaian. DPR RI memiliki kewenangan melakukan pengawasan termasuk kemungkinan menjajaki jalan penyelesaian atas sebuah pengaduan.

Untuk itu, Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute menyampaikan apresiasi Kepada Junimat Girsang atas diterimanya aduan Kopsa M. Disaat petani menuntut haknya secara hukum atas kebun yang dijual PTPN V, penggelambungan kredit dan kegagalan pembangunan. PTPN V melakukan kriminalisasi terhadap pengurus dan menahan hasil penjualan buah milik Petani yang nilainya lebih kurang 3,2 Miliyar sehingga petani dan pekerja tidak memiliki pendapatan lagi, sementara buah Sawit membusuk di pohon karena tidak bisa dipanen. Lebih dari 4000 jiwa dari petani, pekerja dan keluarganya yang bergantung pada hasil panen Sawit, saat ini mengalami kesulitan ekonomi.Tutupnya.

Penulis : Ady Simamora

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *