Mahkamah Konstitusi Mentahkan Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers, Ketua Dewan Pers mengaku bersyukur
2 min readJAKARTA,sempenanews.com—Mahkamah Konstitusi (MK) Pada (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers.
Maka dalam keputusannya MK tersebut, jelas menolak gugatan uji materiil UU Pers
tersebut memebtahkan atau “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” Ujar Ketua MK, Usman Anwar,ketika memimpin sidang.
Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun
gugur. MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya
Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK. Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan
organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers.
Adapun Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers. Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli
pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan
peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.
Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu
merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah
diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5
UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.
Bersyukur.
Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya
dengan pikiran jernih dan bersikap adil. “Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan
UUD 1945.
Lebih lanjut di tambahkan Ketua Dewan Pers Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.
Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma.
Itu sebabnya dia
mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang
dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan. Masukan itu akan melengkapi
dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan
MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan
organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.
Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus
2021.
Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH.( Red**)