Korupsi Pengadaan Pupuk Di Dinas Pertanian Lingga, Dua Tersangka di Tahan Jaksa di Lapas Dabo Singkep
1 min readLINGGA, sempenanews.com –
Kejaksaan Negeri Lingga melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan pupuk di Kabupaten Lingga pada tahun 2016 lalu.
Keduanya bernama Rusli yang merupakan mantan Asisten I Pemerintah Kabupaten Lingga dan Anas yang merupakan penyedia barang dan jasa pengadaan pupuk tersebut.
Adapun total kerugian negara yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut sejumlah Rp 96 (sembilan puluh enam) juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Rizal Edison mengatakan, bahwa untuk para tersangka sudah dilakukan penahanan khususnya perkara tindak pidana korupsi terhadap penanganan pupuk pada tahun 2016 lalu.
“Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Dabo Singkep pada hari ini,” kata Rizal, Rabu (28/9/2022).
Dijelaskan Rizal, bahwa pelaku pada saat melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga. Dan saat ini masih berstatus PNS aktif di Kabupaten Lingga.
“Tersangka masih sebagai PNS aktif di Pemkab Lingga, terkait pemecatan terhadap tersangka akan kita limpahkan kepada Bupati Lingga,” ujarnya.
Dikatakan Rizal, bahwa tersangka juga sudah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 96 (sembilan puluh enam) juta rupiah, dan telah dikembalikan ke kas negara.
“Meski sudah dilakukan pengembalian kerugian negara namun proses hukum tetap berjalan, hanya pada saat persidangan nanti yang memutuskan,” jelasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 pasal 2 subsider pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Penulis :R / DH