Desember 22, 2024

Komisi I Bengkalis  Bahas Permendagri No. 84 Tahun 2022 Khusus Dana Hibah bersama Kesbangpol Provinsi Riau

2 min read

PEKANBARU,sempenanews.com – Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis gelar pertemuan bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau Terkait Implementasi Permendagri No. 84 Tahun 2022 khususnya dana hibah dalam penganggaran APBD Tahun 2023, pada Jum’at (18/11/2022).

Ketua Komisi I Febriza Luwu bersama rombongan saat itu disambut oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Riau Jenri Salmon Ginting, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Rahmat Setiyawan beserta jajaran bertempat di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Provinsi Riau Pekanbaru.

Febriza Luwu menerangkan, anggaran dana hibah Pilkada 2024 menjadi pokok pembahasan yang saat ini terdapat sedikit kerancuan dalam pengelolaannya. Menurut Permendagri No. 84 Tahun 2022 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020, pengelolaan dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol, sementara disebutkan dalam Permendagri 41 Tahun 2022 pengelolaan anggaran pesta demokrasi ini dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Permendagri No. 84 Tahun 2022 dimana Penganggaran Pilkada akan dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol dalam APBD Tahun 2023 yang dalam waktu dekat ini akan disahkan melalui rapat paripurna. Berkaitan hal ini, kami berharap provinsi dapat memastikan kepada Kemendagri. Tahun depan merupakan tahun politik, bagaimana agar hal ini tidak terjadi perbedaan di daerah sehingga dapat menimbulkan kendala di kemudian hari, “ujarnya.

“Disamping itu, perlu dijelaskan bagaimana alokasi Sharing Budget pada Pilgub dan Pilbup pada 2024 nanti,”ungkap Febriza.

Jenri menyampaikan terkait verifikasi pengelolaan dana hibah Pilkada untuk KPU dan Bawaslu adalah melalui Badan Kesbangpol sesuai Permendagri  No. 84 Tahun 2022 dan Permendagri No. 77 Tahun 2021.

“Dimanapun nantinya akan dialokasikan (Kesbangpol atau BPKAD) yang penting kami telah menyusun anggaran sebelum RKPD yaitu pada Bulan Juni nantinya, karena pada saat ini memang ada kerancuan terhadap Permendagri ini,” jelasnya.

“Terkait Sharing Budget saat ini belum ada keputusan, dalam 2 minggu kedepan akan dilaksanakan rapat bersama TAPD. Nantinya bupati/walikota bersama Sekda di setiap daerah di Provinsi Riau akan diundang untuk membahas hal ini. Termasuk kerancuan Permendagri yang juga akan dibahas bersama,” terang Jenri.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Rahmat menambahkan, masukan terkait penganggaran Pilkada dalam hal pengamanan oleh TNI/Polri telah diamanatkan  dalam Permendagri No. 84 Tahun 2022. “Di sini kami proaktif berkoordinasi bersama TNI/Polri terkait proposal pengamanan Pilkada”, ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I Sanusi menyorot tentang pentingnya pengawasan dana Pilkada agar tidak ada lagi permasalahan pengelolaan dana Pilkada seperti yang terjadi beberapa tahun lalu.

“Perlu dilakukan Hearing bersama pihak terkait terutama KPU-Bawaslu tentang formula penganggaran Pilkada ini sebagai kontrol pengawasan oleh DPRD”, tutup Sanusi. Penulis : AD

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *