Bea dan Cukai Kota Batam lemah terhadap Peredaran Rokok Ilegal
2 min readBATAM,sempenanews.com-Peredaran Rokok Ilegal jenis OFO, Manchester,Rave,Ray,Rexo, Makin Tak Terkontrol di Kota Batam ibarat jamur dihari hujan, hampir diseluruh pojok Kota Batam sudah disajikan dengan bebas tanpa rasa takut akan larangan yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan pada tahun 2016 lalu.
Hal ini terlihat sebagaimana dibeberapa kios kios pinggir jalan dan bahkan sudah masuk ke swalayan ataupun minimarket yang ada di kota Batam seperti rokok Manchester, Rexo, Ray, Revo yang merupakan produk luar Negeri dan tanpa pita cukai,
Sementara untuk rokok lokal tanpa cukai di kuasai merek OFO dan beberapa merek lainya.
Untuk menanggapi hal itu, Deny Tondano selaku Direktur Lalulintas Barang Badan Penguasaan Batam (BP Batam) saat di wawancara awak media ini mengatakan untuk quota rokok luar hingga saat ini belum ada pengusaha yang melakukan pengajuan untuk hal itu.
“Untuk quota rokok merek luar hingga saat ini belum ada yang mengajukan ke kami”, ujar Deny di ruang kerjanya kepada awak media ini. (Senin, 12/12/2022).
Masih lanjut Deny, “Untuk Rokok produk lokal itu wewenang Disperindag, dan pengawasannya ada di Bea dan Cukai”, ujar nya lagi.
Namun, sangat disayangkan peredaran rokok tanpa cukai ini sudah berjalan mulus beberapa tahun belakangan ini tanpa ada hambatan dan hal itu membuktikan bahwa Bea dan Cukai Kota Batam masih lemah dalam pengawasan peredaran rokok ilegal ini.
Diketahui untuk pengawasan barang kena cukai ada ditangan bea dan cukai selaku petugas yang berwewenang, Sementara Direktur BP Batam hanya mengawasi barang yang mereka beri izin dan berkordinasi langsung dengan pihak bea dan cukai.
Namun demikian, Deny Tondano “dalam waktu dekat ini akan mencoba membangun komunikasi dengan pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Kepri untuk mencari jalan penegakan hukum terkait peredaran rokok tanpa cukai di Kota Batam yang sudah sangat merajalela itu”,tutupnya. Penulis: Her