Polsek Dabo Singkep tangkap Resedivis, Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan -5 K.U.H.P
2 min readLINGGA, sempenanews.com –
Polsek Dabo Singkep berhasil membekuk DSM yang diduga merupakan Residivis kasus Pencurian dan Penadahan yang terjadi Di Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau
Hal itu dijelaskan, Kapolsek Dabo Singkep pada Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian dan Tindak Pidana Penadahan, yang digelar pada
Kamis (31/8/2023) pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Dabo Singkep, IPTU Rohandi P. Tambunan, S.I.P.M.A.P yang di dampingi Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep BRIPKA Doni Firmansyah beserta anggota Polsek Dabo Singkep dan Awak Media.
Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P. Tambunan, S.I.P.M.A.P mengatakan telah di lakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP–B/17/VIII/2023/SPKT/Polsek Dabo Singkep / Polres Lingga / Polda Kepri, Tanggal 28 Agustus 2023 yang di laporakn korban berinisial JT dan Laporan Polisi Nomor: LP–B/18/VIII/2023/SPKT/Polsek Dabo Singkep / Polres Lingga / Polda Kepri, Tanggal 28 Agustus 2023, yang di laporkan korban berinisial D.
Setelah menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep langsung melakukan penyelidikan. Dan hasil penyelidikan di duga yang telah melakukan pencurian tersebut yakni tersangka (DSM) yang merupakan Residivis kasus Pencurian, kemudian tersangka di lakukan penangkapan selanjutnya di bawa ke Polsek Dabo Singkep untuk di lakukan proses lebih lanjut.
“Atas pengakuannya tersangka (DSM) mengaku telah melakukan pencurian di dua tempat berbeda yang di lakukan pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 Wib. yang berlokasi di JL Hang Lekir RT 003 RW 003 Kelurahan Sungai Lumpur Kecamatan Singkep dan pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023. sekira pukul 19.00 wib. di JL Hang Lekir RT 003 RW 006 Kelurahan Sungai Lumpur Kecamatan Singkep”ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan adapun kronologis kejadian berdasarkan keterangan tersangka (DSM) ia melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar dan memasuki rumah dengan cara membobol kaca dengan sebuah parang dan kemudian berhasil memasuki rumah korban dan menggasak barang barang berharga yang berada di dalam rumah.
“Dari hasil pencurian tersebut tersangka (DMS) menjual Satu Unit Sepeda Motor Merek Mio Sporty dengan harga Rp.1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Satu Unit Laptop Merek HP dengan harga Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) ke forum jual beli (FJB),”jelas Kapolsek.
Berdasarkan kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep Berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (Satu) Bilah Parang, 1 ( Satu) Unit HP merek OPPO R827, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Mio Sporty, 1 (Satu) buah tas ransel, 5 (Lima) helai pakaian wanita dan 1 (Satu) Unit Laptop Merek HP.
Adapun pasal yang di sangkakan terhadap tersangka yaitu Tindak Pidana Pencurian Pasal 363 Ayat(1) ke-3 dan -5 K.U.H.pidana dengan ancaman penjara 7 tahun kurungan.
Dari hasil kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep juga berhasil mangamankan 2 (Dua) Orang Penadah dari barang hasil curian tersebut yakni (RD) dan (S).
Penulis, : R / DH