Desember 22, 2024

Aliansi Masyarakat Sipil, Mengecam brutalitas anggota Polresta Barelang dan Polda Kepri dalam pengamanan proyek Rempang Eco City

2 min read

BATAM,sempenanews.com-Ribuan masyarakat yang mengatasnamakan warga Rempang atau (Aliansi Masyarakat Sipil ) meminta tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Ditpam BP Batam, dan Satpol PP  agar tidak  melakukan pengukuran di Kawasan Rempang, pada Kamis (7/9/2023

Sementara Ribuan anggota Polri dari Polresta Barelang dan Polda Kepulauan Riau membubarkan warga Rempang secara brutal menggunakan gas air mata, water cannon, dan pentungan. Akibatnya puluhan orang mengalami luka-luka, 6 orang diantaranya ditangkap, dan ratusan anak Sekolah Dasar mengalami trauma karena proses belajar dihentikan paksa dan dibubarkan.

Selain melakukan penembakan gas air mata ke arah warga, pihak kepolisian juga melakukan penembakan ke arah SDN 24 Galang yang menyebabkan para siswa harus dievakuasi dan diselamatkan oleh warga sekitar. Akibat dari kejadian ini banyak orang tua siswa yang sibuk mencari anak mereka. Peristiwa ini juga yang menyebabkan mereka merasakan ketakutan yang amat mendalam.

Aksi brutalitas aparat tersebut dilakukan dalam rangka mengawal pemasangan patok dan pengukuran lahan warga untuk pembangunan kawasan “Rempang Eco City” selaus 17.000 Ha yang akan dijadikan kawasan industri, perdagangan jasa, dan pariwisata.

Tindakan kepolisian dalam melakukan perintah pengamanan terhadap warga pulau rempang dengan menggunakan gas air mata merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Hal ini jelas telah diamanatkan dalam UUD 1945 bahwa Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Brutalitas yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang tidak sesuai dengan prosedur juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan internal kepolisian yang tercantum dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri yang menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, setiap petugas/anggota Polri wajib memenuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) yaitu kepolisian tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.

Oleh karena itu, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mendesak:
1. Kapolri mencopot Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Tabanan Bangun dan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., SIK., M.H.
2. Kadiv. Propam Polri memeriksa anggota kepolisian Polresta Barelang dan Polda Kepulauan Riau yang melakukan tindakan kekerasan, pelanggaran prosedur, dan etik;
3. Komnas HAM segera mengusut dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah dan BP Batam serta anggota Polri terkait pembangunan proyek pariwisata di Pulau Rempang yang merampas hak-hak yang warga. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *