Asung Pemilik Kapal Pukat Gelang, Menghindar Dari wartawan Terkait Meninggalnya Pekerja Anak Berusia 15 Tahun,
2 min readLINGGA, sempenanews.com – Diduga kehabisan Napas Saat menyelam Salah seorang Nelayan pekerja pukat ikan bilis dengan menggunakan alat tangkap jenis pukat gelang atau cincin milik pengusaha bernama Asung Menghindari Pertanyaan Wartawan Sa’at Dikonfirmasi media ini
Sementara korban (A) yang berusia 15 tahun diduga meninggal dunia akibat lemas ketika sedang beraktivitas disekitar perairan Desa Persiapan Berjung, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga,
Hal ini di sampaikan Kades Berjuang “Iya namanya inisial (A) warga desa cempa, meninggal dunia saat lagi bekerja memukat ikan diperairan desa persiapan berjung,” kata Zulkifli, PJ Kepala Desa Persiapan Berjung kepada awak media,
Menurut Kades Zulkifli, korban masih berusia lebih kurang 15 tahun, dan kejadian yang menimpa korban ketika korban sedang menyelam, dan kemudian lemas, diduga akibat kehabisan napas. Pada Rabu, (25/10/2023)
“Kejadian yang menimpa korban terjadi pada waktu dini hari,” ungkapnya yang mengaku saat itu sedang melayat kerumah duka. Sementara Asung selaku pemilik kapal pukat sa’at dikonfirmasi awak media terkait informasi meninggal dunia anak buahnya ketika bekerja terkesan menghindar dari pertanyaan yang diajukan oleh wartawan, Namun ia sempat mengakui informasi kebenaran meninggal anak buahnya sewaktu sedang bekerja.
“Oh iya, iya, sekarang anak buahnya sedang di Cempa di angkatan laut, sedang diminta keterangan pak,” kata Asung, Namun ketika awak media ini ingin kembali memastikan kebenaran informasi meninggalnya salah satu pekerja dikapal pukatnya, Asung malah terkesan menghindar dan meminta awak media ini untuk menghubungi anak buahnya yang menurutnya tadi sedang dimintai keterangan oleh angkatan Laut di Cempa.
“Kalau begitu nanti saya kasih tau sama dia aja, biar telepon sama bapak aja,” lanjut Asung
Informasi meninggalnya anak dibawah umur yang dipekerjakan di kapal alat tangkap pukat ikan bilis. jenis pukat gelang atau cincin ini tentu saja menjadi pertanyaan publik, mengapa anak yang masih dibawah umur dipekerjakan pada pekerjaan yang mengandung resiko besar pada akhirnya mengakibatkan sampai meninggal dunia.
Kondisi ini tentunya harus segera diselesaikan secara hukum, agar tidak ada lagi anak dibawah umur yang dipekerjakan dari pengusaha pada pekerjaan yang mengandung resiko besar apalagi sampai meninggal dunia akibat resiko kerja yang ditimbulkan.
Pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.
Penulis tim / DH,