Kejari Karimun Musnahkan sabu 1.204,84 gram, dan ganja sebanyak 10,72 gram. Dari Hasil Perkara yang inkracht
1 min readKARIMUN,sempenanews.com- Hujan deras mengguyur pelaksanaan kegiatan yang laksanakan Kajaksaan Karimun dan dipimpin langsung oleh Kajari Priyambudi terkait pemusnahan Barang Bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, pada Kamis (21/12/2023).
Kegiatan tersebut tampak dihadiri oleh Ketua PN Karimun, Wakapolres Karimun, Kepala BNNK Karimun, Asisten 1 Pemkab Karimun, Bea Cukai, Kadis kesehatan, Kadis Sosial dan undangan serta puluhan awak Madia.
Dalam sambutannya Kajari menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 80 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus yakni narkotika ada 61 perkara yang terbagi narkotika jenis sabu sebanyak 1.204,84 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 10,72 gram.
Selanjutnya barang bukti 6 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) yang telah berkekuatan hukum tetap berupa pakaian, handphone dan barang lainnya. Sedangkan untuk TPUL dan KAMNEGTIBUM terdiri dari 13 perkara berupa pakaian, handphone dan barang lainnya.
Selanjutnya barang bukti perkara tindak pidana kepabeanan berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 300 karton yang merupakan pemusnahan tahap I dari keseluruhan 1.173 Karton.
“Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dilarutkan dalam air mendidih, dibakar dan dilakukan penghancuran. Mengingat keterbatasan tempat dan alat, pemusnahan barang bukti ini tidak bisa dilaksanakan sekaligus tetapi dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan,” ungkap Kajari. Penulis : Boy Nainggolan