Desember 21, 2024

Polres Lingga Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional dan Prosesi PTDH Personel Melanggar Kode Etik

2 min read

Lingga, Sempenanews.com –

Polres Lingga menggelar upacara Hari Kesadaran Nasional dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 1 personel Polres Lingga bertempat di Lapangan Upacara Tri Brata Polres Lingga Lingga, Senin (18/3/2024).

Kapolres Lingga AKBP Robby Topan Manusiwa,S.I.K kengatakan Upacara Bendera ini sebagai salah satu upaya untuk menggelorakan semangat pengabdian dalam rangka memupuk disiplin sebagai anggota Polri.

“Upacara Hari Kesadaran Nasional ini mempunyai makna yang sangat penting, karena merupakan suatu bentuk kegiatan yang memiliki nilai makna semangat juang pengabdian dan disiplin yang telah diwariskan oleh pejuang kita terdahulu, sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” kata Kapolres Lingga.

Kapolres juga mengatakan agar tetap menjaga soliditas antara personel Polres Lingga dan jajaran mari kita saling merangkul dan saling mengingatkan satu sama lainnya.

“Diharapkan kapada seluruh personel Polres Lingga selalu disiplin saat bertugas. Kita di tuntut untuk menjadi tauladan bagi masyarakat, yang mampu menjadi pelindung pengayom dan pelayan ditengah masyarakat”, ujarnya.

Upacara hari Kesadaran Nasional sekaligus juga upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada satu (1) Personel Polres Lingga Briptu Jedri Ade Lasvicka yang melanggar Kode Etik Profesi Polri.

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini merupakan suatu bentuk keseriusan Polri dalam menindak tegas Personel yang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota Polri sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku di Instansi Kepolisian,” tegas Kapolres.

Di akhir amanatnya Kapolres mengingatkan kembali kepada seluruh Personil agar kasus pelanggaran kode etik profesi ini mudah-mudahan menjadi kasus terakhir.

“Semoga semua ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar senantiasa melakukan introspeksi diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta melaksanakan tugas secara profesional, jauhkan diri dari perbuatan melanggar kode etik profesi Polri maupun melanggar tindak pidana umum” tutup Kapolres Lingga AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K.

Penulis, R/DH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *