Desember 22, 2024

Gagalkan penyelundupan Rokok tanpa pita cukai sebanyak 184 ribu batang, tapi Bea Cukai Batam Enggan Beberkan Merek Rokok Illegal Hasil Tangkapanya

2 min read

BATAM,sempenanews.com,- Bea Cukai Batam kembali berhasil menindak kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa rokok tanpa pita cukai, pada Jumat (03/5).

Hal itu sesuai dengan rilis yang dikirimkan Bea dan Cukai Batam, kepad media menandakan bahwa mereka melakukan penindakan terhadap penyelundupan Rokok tanpa pita cukai

dijelaskannya, Dalam penindakan itu Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan Rokok tanpa pita cukai sebanyak 184 ribu batang di wilayah perairan Pulau Buaya, Kepulauan Riau.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan barang ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.

“Pada hari Kamis (02/5) Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada pengangkutan barang berupa rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed dari Jembatan 6 Barelang menuju Tembilahan,” ungkap Evi.

Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi. Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dengan Kapal BC11001 dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.

“Sekitar pukul 23.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta dengan muatan rokok ilegal dan 7 orang ABK. Terhadap kapal, 7 ABK, dan barang muatannya dibawa oleh Kapal Patroli Bea Cukai ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Evi.

Setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat itu, dan ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai sebanyak 184.000 batang rokok. Atas kegiatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Namun sangat disayangkan Bea Cukai Batam enggan membeberkan Merek Rokok illegal hasil tangkapan nya itu kepada publik dalam rilisnya, hal ini menjadi tanda tanya besar dikalangan masyarakat.

Awak media mencoba mengkonfirmasi kembali Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia terkait merek rokok yang berhasil ditangkap.

“Kayaknya memang belum ada data merek, masih sesuai dengan release awal, Kalau ada merek biasanya sudah tercantum langsung”, sebut Evi singkat kepada kru media ini.

sementara, pada dokumentasi rilise yang dikirim humas bea cukai batam kepada awak media tertera foto dokumentasi pelaku dan barang rokok yang tampak tersamarkan.

Yang menjadi pertanyaan, ada apa antara pelaku penyeludup dengan Bea Cukai Batam dalam penyeludupan Rokok Illegal itu? Sehingga tidak berani membeberkan merek Rokok tersebut ? Penulis : Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *