Desember 21, 2024

KPPBC Karimun Berhasil Amankan Tersangka dan Sabu Seberat 140 Gram

2 min read

KARIMUN,sempenanews.com-Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun mengadakan press rilis penangkapan tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 140 gram pada Selasa 29 Oktober 2024 bertempat di ruang pertemuan kantor KPPBC Tanjung balai Karimun.

Adapun kronologis penangkapan yaitu pada Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 18.20 WIB di mana petugas Bea dan Cukai KPPBC TMP B Tanjung balai Karimun bersama petugas Bea Cukai kantor wilayah Bea dan Cukai khusus Kepulauan Riau sedang melakukan pengawasan atas kedatangan kapal penumpang di terminal kedatangan internasional Tanjung balai Karimun. Para petugas gabungan mencurigai salah satu penumpang yaitu dari kapal MV. Ocean yang berasal dari Kukup Malaysia di mana penumpang tersebut tampak mencurigakan lalu petugas kemudian melakukan body typing atau pemeriksaan badan dan terdapat anomali penebalan pada selangkangan penumpang dan setelah dilakukan pemeriksaan kemudian ditemukan tiga bungkusan berwarna hitam yang setelah dibuka didapati barang berupa kristal berwarna putih adapun penumpang tersebut ialah berinisial “A” seorang warga Indonesia kelahiran 31 Juli 1975.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut dengan dilakukan uji narkotest ditemukan 3 (tiga) bungkusan plastik berwarna hitam tersebut berisi kristal putih dan diketahui merupakan narkoba Methamphetamine (sabu) dengan berat masing-masing kemasan yaitu 47 gram 48 gram dan 45 gram atau total seluruhnya berat 140 gram.

Atas perbuatan tersebut “A” telah melanggar pasal 102 huruf e undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa Methamphetamine (sabu) secara melawan hukum menyelundupkan di pelabuhan feri kedatangan internasional Tanjung balai Karimun dan atau mengimpor narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud pasal 113 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung balai Karimun Jerry Kurniawan yang memimpin langsung press rilis tersebut menyampaikan bahwa hasil penindakan ini telah dilimpahkan kepada Polres Karimun dan pelaku “A” sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus ini akan terus dikembangkan dalam proses penyelidikan lebih lanjut keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran merupakan sinergi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung balai Karimun kantor wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berusaha melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi diharapkan sinergi ini terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik untuk kedepannya,” pungkasnya. Penulis : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *