Bea Dan Cukai Batam : Tangkap Lepas Tekong Speed Boat penyelundupan Rokok Illegal Merk ONOFF Dan HMIND Dengan Mekanisme UR
2 min readBatam,sempenanews.com- Usaha menggagalkan penyeludupan Rokok Illegal yang dilakukan Bea Cukai Batam minggu lalu (Jumat,03/05/2024) di perairan jembatan 6 Barelang diketahui Rokok Merk “ONOFF dan HMIND”.
“Sebagai klarifikasi, bahwa untuk kasus penindakan tersebut diselesaikan dengan mekanisme UR, sesuai Undang Undang kepada pelaku pelanggaran dapat ditawarkan mekanisme tersebut, dan Merk Rokok yang mau diseludupkan dengan merek ONOFF dan HMIND”, ujar Ricky selaku kasi Humas Bea Cukai Batam kepada awak media ini,Pada (Jumat, 10/05/2024).
Setelah melewati proses pemeriksaan dan penelitian, Dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai Batam melaksanakan aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai, yang salah satunya menggunakan asas Ultimum Remedium dalam pemberian sanksi.
Ultimum Remedium (UR) merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara di bidang cukai yang dalam proses penelitian telah ditemukan dan dipenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang sah adanya dugaan tindak pidana di bidang cukai yang diselesaikan dengan cara tidak dilakukan penyidikan dan membayar sanksi administratif berupa 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Setiap pelanggaran yang terjadi tentunya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hanya saja dengan asas ultimum remedium, pengenaan sanksi berupa hukuman pidana dipertimbangkan sebagai opsi terakhir”, ujar Ricky lewat pesan singkat WhatsApp.
Dalam kasus upaya penyeludupan rokok illegal merk ONOFF dan HMIND ini Bea Cukai Batam mengenakan sanksi pidana denda, hal ini diyakini bisa memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana penyeludupan.
Namun sangat disayangkan, setelah melewati proses pemeriksaan dan penelitian Bea Cukai Batam akhirnya melepaskan Tekong speed boat penyelundupan Rokok illegal tersebut .
Anehnya, Ricky sebagai humas Bea Dan Cukai Batam bungkam saat ditanya soal identitas”pelaku penyelundupan Rokok illegal itu.
Hal ini menjadi tanda tanya besar, bagaimana mungkin petugas memeriksa seseorang yang tidak diketahui identitasnya, dan bagaimana para pelaku melakukan kewajibanya membayar denda tanpa sebuah identitas? Penulis : Her