KKJ Ajukan Perlindungan Saksi dan Korban Penyerangan Bom Molotov Kantor Redaksi Jubi Papua ke LPSK
3 min readJAKARTA,sempenanews.com-Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang juga merupakan bagian dari Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua menyampaikan permohonan pengaduan kasus penyerangan bom molotov kantor redaksi Jujur Bicara (Jubi) Papua yang terjadi pada 16 Oktober 2024 yang lalu.
Pelaporan tersebut diterima langsung oleh Brigjen Pol (Purn) Achmadi sebagai Ketua, Susilaningtias selaku Wakil Ketua bersama dengan Staf Ahlinya. Erick Tanjung mewakili Tim KKJ membuka pertemuan dengan menjabarkan kronologi kejadian dan tujuan permohonan.
“Hari ini kami hendak mengajukan permohonan perlindungan kepada 9 orang saksi dan korban yang menyaksikan kejadian. Pertama adalah Pemimpin Redaksi Jubi, Jean Bisay, dua orang awak redaksi Jubi, tiga saksi dari internal Jubi, dan ada enam saksi lain yang merupakan warga setempat.” ungkap Erick Tanjung Koordinator KKJ Indonesia.
Dari olah TKP diketahui ada rekaman CCTV, dimana dapat diketahui ada 2 orang pelaku yang menggunakan motor Vario tapi tidak ada nomor polisi dan kedua pelaku menggunakan masker dan helm sehingga tidak terlalu jelas terlihat. Kejadian tersebut mengakibatkan 2 mobil operasional Jubi terbakar. Hingga saat ini, terhitung sudah sekitar 3 (tiga) pekan pasca pelaporan, namun Kepolisian Daerah (Polda) Papua baru memeriksa beberapa saksi dan belum menaikkan kasus ke proses penyidikan.
1 (satu) di antara 6 (enam) orang saksi ikut terlibat mengejar dan membuntuti pelaku dengan menggunakan motor yang diduga melakukan pelemparan bom molotov. Menurut saksi tersebut, pelaku adalah dua orang yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Vario tanpa nomor polisi. Kedua pelaku menggunakan helm dan masker sehingga tak nampak wajahnya. Setelah mengejar lebih dari 800 meter, saksi itu berhenti karena menghilang ke arah kawasan militer.
“Perlindungan bagi kesembilan saksi diperlukan untuk menjamin keamanan mereka yang dinilai rentan terhadap intimidasi. Hal ini juga untuk menjamin supaya proses hukumnya berjalan secara serius.” ungkap Erick.
Sementara itu, Mustafa mewakili Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menyampaikan,
“Serangan terhadap kemerdekaan pers di tanah Papua, khususnya terhadap Jubi bukan yang pertama kali dan seperti yang diketahui beberapa laporan sebelumnya tidak pernah tuntas. Sehingga peranan semua pihak penting untuk mengawal penegakan hukum terhadap kasus Teror terhadap media Jubi. Salah satunya kita meminta agar LPSK dapat ikut serta memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban, serta ikut melakukan pengawasan dengan meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum, sebagaimana mandat dan wewenangnya” ungkap Mustafa Pengacara Publik LBH Pers.
Seluruh berkas administratif permohonan sudah diajukan ke LPSK, sementara untuk enam saksi masyarakat kelengkapan dokumen akan dilengkapi dan diajukan secara bertahap. Merespon hal ini, LPSK menyatakan akan segera menindaklanjuti permohonan perlindungan.
Pasca pengaduan ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) akan melakukan rangkaian audiensi lainnya dengan Mabes Polri dan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI guna mendorong proses penegakkan hukum dan mencegah praktik impunitas yang mengancam kemerdekaan Pers.
Jakarta, 13 Oktober 2024
Tentang Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia:
Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI). Penulis : (*)