Juli 26, 2024

H TS Arif Fadillah : Segera memberlakukan penerapan sanksi disiplin, bagi Pelanggaran Protokol Covid-19 di Kepri

1 min read

Tanjungpinang,sempenanews.com-Terkait dengan adanya peningkatan kasus positif Covid-19 di beberapa wilayah di Provinsi Kepri, Pemerintah Provinsi Kepri mengatakan akan segera memberlakukan penerapan sanksi disiplin bagi badan usaha dan perorangan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, Rabu (16/9).

Ia menyebutkan “Sebagai salah satu upaya penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Kepri, saat ini kita akan mempertegas disiplin protokol kesehatan Covid-19 di masyarakat,” ujar Arif.

Menurut Arif, saat ini pihaknya bersama gugus tugas kabupaten kota se Provinsi Kepri telahpun membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait sanksi bagi masyarakat dan badan usaha yang membiarkan serta mengabaikan penerapan protokol Covid-19 di Provinsi Kepri.

“Di Provinsi sudah kita terapkan, kota Tanjungpinang,kota Batam serta kabupaten di provinsi Kepri sudah pun diterapkan sanksi-sanksi ini,”ungkap Arif.

Yangmana, lanjut Arif nantinya sanksi yang diberikan kepada mereka yang melanggar serta mengabaikan penerapan protokol Covid-19 sebagai berikut, mulai dari sanksi ringan seperti teguran, sanksi administrasi dan yang terakhir sanksi denda.

“Untuk besarannya relatif persuatif, tergantung pelanggarannya, pastinya pertama kita berikan sanksi teguran dulu, jika diabaikan naik ke sanksi administratif jika memang kembali mengabaikan kita ambil sanksi denda baik bagi perorangan maupun badan usaha,” tegas Arif.

Adapun pelanggaran yang diberikan sanksi sebagai berikut seperti badan usaha yang membiarkan masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, membuat kerumunan, tidak menerapkan jaga jarak, sehingga memungkinkan resiko tinggi penularan Covid-19.

Serta masyarakat yang tidak menggunakan masker, tidak menerapkan jaga jarak, berkerumun dan lainnya.

: Arianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *