Tahun 2020 BPPDR Musi Rawas, berhasil menarik 83 Miliar dari sektor pajak lampaui target
2 min readMusi Rawas, SempenaNews.Com– Dalam Kondisi pandemi Covid-19,yang sedang mewabah Indonesia setahun terakhir, Kabupaten Musi Rawas melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDR) Kabupaten Musi Rawas, berhasil merealisasi penarikan pajak Daerah.
Sebagai mana diketahui, bahwa retribusi pajak adalah sebagai sumber Pendapat Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, manun yang mengagumkan di tahun 2020, tugas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah berhasil lampaui target hinggah lebih dari 100 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Freewan Novio, kepada media pada Senin 1/2/21 di Musi Rawas.
Diceritakan Kepada BPPRD Kabupaten Musi Rawas itu, bahwa ditahun 2019 yang lalu pihaknya menargetkan 47 persen untuk pendapatan pajak daerah (PAD) namun yang tercapai hanya 35 %.
Akan tetapi Ditahun tahun 2020 yang lalu, pihaknya menargetkan 75 Miliar, tetapi Alhamdulillah tercapai 83 Miliar kalau dikalulasikan degan persentase sekitar 111%.ujar Keapala BPPRD itu.
Selain mengucap Alhamdulillah, Freewan Novio mengatakan Pemerintah Musi Rawas melaui BPPRD berhasil melampaui target yang sudah ditetapkan sebelumnya, “iya kalau sektor pajak di tahun ini kita melebihi target”, ungkapnya.
Di tambahkanya, dengan melebihi target ini,tentu adannya peningkatan PAD dari Sektor pajak melebihi tahun yang lalu,dan untuk insentif pemungutan pajak dibayar 5 % dari total target pajak yang didapat.
“Hal inilah yang menjadi semangat. kami menagih pajak sebanyak mungkin, karena semangkin banyak pajak didapat, semangkin besar pula insentif kami”, jelasnya.
Dikatakan, hal itu sesuai dengan PP nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Besarnya Insentif ditetapkan paling tinggi 3 persen untuk Provinsi, 5 persen untuk Kabupaten dan Kota dari rencana retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap pajak dan retribusi. Aturan itu bukan hanya berlaku di daerah saja, namun berlaku seluruh indonesia”, papar Freewan.
Ditambahkanya,di tahun 2021 ini pihaknya menargetkan pendapatan pajak daerah Musi Rawas 86 miliar Ungkapnya.
Ia juga berharap, pendapatan pajak daerah tahun ini bisa tembus diangka 100 M”, harapnya.
Penulis : Herly