Perlu mengenali hukum guna menjauhkan hukuman, Kejati Kepri berikan penerangan hukum ke Kepala Sekolah di Tanjungpinang-Bintan
2 min readTANJUNGPINANG,Sempenanews.com- Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, melalui l, Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, mengadakan kegiatan penerangan hukum di aula SMK Negeri 2 Kota Tanjung Pinang. Pada 7 April 2021 dimulai jam 10.00 wib
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Intelijen AGUSTIAN SUNARYO, SH.CN.,MH. dihadiri Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dan diikuti oleh peserta yang terdiri dari para Kepala Sekolah SMA/SMK dan SLB se Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Bintan, diikuti juga oleh pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau serta Pengawas SMA/SMK/SLB se Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Bintan.
Pada kesempatan itu, JENDRA FIRDAUS, SH.MH (Kasi Penerangan Hukum) memaparkan berbagaii bentuk Aspek Hukum, dengan materi “Peran Masyarakat Dalam Peningkatan Pelayanan dan mutu Pendidikan” dan HADI RIYANTO, SH.MH (Kasi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Bidang Intelijen) dengan materi “ Aspek Hukum Pengadaan Barang Jasa/ Pemerintah dan Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang”
JENDRA menjelaskan Bahwa di tuntutan masyarakat terus berkembang menginginkan pendidikan yang berkwalitas di satu pihak dan minimnya ketersediaan anggaran pendidikan dan kurangnya peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan di lain pihak. Untuk itu, untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat dan tersedianya anggaran pendidikan yang memadai maka diperlukan peran serta masyarakat dalam memajukan dunia pendidikan diantaranya dengan memberdayakan fungsi Komite Sekolah. Namun demikian, meskipun salah satu tugas komite sekolah adalah menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat melalui upaya kreatif dan inovatif haruslah memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Selain itu Jendra juga menyoroti perlunya transparansi dalam pengelolaan dana sekolah.
HADI RIYANTO memaparkan perlunya “mengenali hukum guna menjauhkan hukuman”, untuk itu diharapkan para pemangku kepentingan di dunia pendidikan perlu memahami aspek hukum. Harapnya.(*)