Desember 5, 2024

DPM-PTSP Lubuklinggau Raih Prestasi Pelayanan Publik Terbaik Dari Kemenpan RB

2 min read

LUBUKLINGGAU, SempenaNews.com- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), memberikan penghargaan kategori pelayanan baik kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau, serta menyampaikan hasil evaluasi Penyelengara Pelayanan Publik Terbaik Tahun 2020 kategori “Baik” dan capaian Indeks Pelayanan Publik (IPP) dengan nilai 3,88.

Penghargaan ini merupakan apresiasi atas Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2020, khususnya pada instansi Role Model Pelayanan Publik. Pada tahun 2020, evaluasi pada tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan pada 221 daerah di seluruh Indonesia.

Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan, mengatakan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras Pemerintah Kota Lubuklinggau, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaiknya pada masyarakat.

Ia berharap, prestasi ini dapat terus dipertahankan, serta optimis untuk meraih predikat A kedepannya, ungkap Kepala DPM-PTSP Kota Lubuklinggau.

Di tambahkannya“Kedepan DPM-PTSP kita Lubukklinggau optimis akan meraih predikat A, untuk yang lebih baik lagi, selain itu kita juga akan terus meningkatkan fasilitas sarana prasarana dan inovasi-inovasi dalam rangka pelayanan publik,”jelasya,saat dikonfirmasi Wartawan di ruang kerjanya, Kota Lubuklinggau,

Dikatakan Hendra Gunawan, DPMPTSP Lubuklingau terus mempercepat pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan investasi, seperti arahan Presiden.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, kita akan menjaga citra baik pemerintah dengan membangun soliditas dan kerja sama dengan meningkatkan investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,juga untuk peningkatan kinerja kita untuk selalu menjaga keprofesionalan dalam bekerja dan Rama,saat melayani masyarakat,” tandasnya.

Untuk diketahui, penghargaan tersebut menindaklanjuti amanat Pasal 7 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik,kata kepala DPM-PTSP kota Lubuklinggau,yang akrab dipanggil Aan.

Penulis : Herlyansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *