Desember 21, 2024

16 Ranperda disePakati DPRD Tanjungpinang

2 min read

TANJUNGPINANG,sempenanews.com-Pemko bersama DPRD Tanjungpinang sepakati 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang terdapat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022.

Sebanyak 16 ranperda itu terdiri atas tiga ranperda wajib yaitu ranperda tentang APBD 2023, ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 dan ranperda Perubahan APBD 2021. Kemudian dua ranperda inisiatif DPRD Tanjungpinang yaitu ranperda Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Bantuan Hukum.

Selanjutnya 11 ranperda usulan Pemko Tanjungpinang yaitu ranperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, ranperda Badan Usaha Pelabuhan, ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh.

Selanjutnya ranperda pengelolaan persampahan, ranperda tentang pelayanan perizinan dan non perizinan, ranperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. ranperda penyelenggaraan dan retribusi parkir,  ranperda RPJMD 2018-2023,  ranperda Perubahan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bestari.

Serta ranperda retribusi persetujuan bangunan gedung, dan ranperda penyerahan Prasarana dan Utilitas (PSU) perumahan.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan usulan ranperda Kota Tanjungpinang merupakan wujud pelaksanaan undang-undang nomor 5 tahun 2001 tentang pembentukan Kota Tanjungpinang, bahwa Pemko Tanjungpinang yang telah berdiri saat ini memerlukan pondasi yang kuat.

“Maka dengan dibuatnya regulasi yang jelas dan tegas, tentunya harus melibatkan semua stakeholder yang ada, dalam upaya melakukan peningkatan kesejahteraan, keadilan, kemakmuran serta kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Rahma. Selasa (30/11).

Ranperda yang diusulkan tersebut merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan dan kehidupan masyarakat di Kota Tanjungpinang, sehingga kepastian hukum melalui regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah merupakan instrumen yang sangat penting.

“Karena dengan adanya peraturan yang bersifat mengikat ini merupakan cerminan keseriusan pemerintah untuk membina, mengawasi dan mengevaluasi setiap kebijakan,” ujarnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanjungpinang, Hendi Amerta menjelaskan tahap awal akan membahas 5 ranperda yang dibagi melalui Panitia Khusus (pansus) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pemrakarsa.

“Setelah itu kita evaluasi bersama provinsi, jika semuanya sudah selesai maka akan kita sahkan dalam paripurna,” kata Hendi.

Hendi menjelaskan ranperda yang sifatnya hanya perbaikan maka pembahasannya segera diselesaikan dan dilanjutkan pembahasan ranperda baru. Sedangkan ranperda inisiatif DPRD pembahasannya tidak dalam bentuk pansus, seperti ranperda bantuan hukum dan CSR akan dibuat naskah akademis terlebih dahulu.

Penenulis : Agun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *