Satpol PP Kota Batam berjanji, akan mengarahkan Anggotanya kelokasi Pengerusakan Hutan Bakau
2 min readBATAM, sempenanews.com-Di kota Batam Maraknya penimbunan bahkan sampai pengrusakan hutan bakau (magrove) kerap terjadi, aktivitas yang kuat dugaan ilegal ini, sering kali terjadi seperti terlihat penimbunan lahan puluhan hektar yang merusak pohon bakau di Sei Nayin bengkong Sadai.
Sebagai mana judul berita media ini sebelumnya dimana “ada PL BP Batam pengerusakan pohon bakau” dengan alasan pematangan lahan itu ribuan hektar proyek atas nama pembangunan kota sangat berdampak bahkan merusak lingkungan di Kota Batam
Sebab kepala dinas Bapedalda kota Batam, Herman Rozy mengatakan “Bisa jadi mungkin dialokasikan ke perusahaan, karena, bukan hutan lindung (APL), dan untuk diketahui hutan lindung kewenangannya ada di DLHK provinsi kepri, di batam ada BPHL Provinsi Kepri,BKSDA KLHK,BAPEDAS KLHK yang lebih mendekati kewenangannya, elaknya.
Untuk mengetahui lebihb
kongkrit media ini juga mengkonfirmasi kepala DLHK propinsi pak Hendy St mengatakan”, Ada titik koordinatnya bang ? Saya harus pastikan kawasan mangrove berada di kawasan hutan atau diluar kawasan hutan atau APL (Areal Penggunaan Lain). Kl APL kewenangan pemda setempat. Tanyakan BP karen PL nya dari BP dan AMDAL APL bisa di BP atau Pemko Batam tidak di Provinsi” ujarnya
Tidak hanya sampai disitu media ini juga menanyakan terkait penegakan Peraturan Daerah (PERDA) ,kepala satpol PP kota Batam Reza Kadafi,ia pun berterima kasih infonya
Saat diminta tanggapannya oleh media ini.
Reza Kadafi menegaskan “Kami akan arahkan tim kelapangan dengan sebelumnya berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Camat dan lurah setempat..domain utama ada di DLH ucapnya” melalui pesan singkat WhatsApp.
Penulis : hrmn/red