Oktober 8, 2024

Rokok Non Cukai marak “menggila” di Batam, Bea dan Cukai lagi dimana?

2 min read

BATAM,sempenanews.com-Peredara Rokok Non Cukai semakin “menggila” di Kota Batam, menyebabkan produsen legal gigit jari, bahkan  yang lebih parahnya lagi, rokok tanpa pita cukai yang beredar saat ini membuat tanda tanya ke Bea dan cukai, Kota Batam.

Sebab yang berkompeten untuk melakukan tindakan secara hukum sebagai mana di amanatkan dalam undang-undang kepabeanan adalah Bea dan Cukai yang paling bertanggung jawab.

Namun faktanya dilapangan, Rokok Rexo disemua Daerah kota Batam, seperti yang terlihat di Batam center,jodoh dan dikios2 pinggir jalan banyak dijual, Roko Non Cukai yang bermerek , Rexo, Hmild dan lufmant.

Menurut Mami panggilan akrabnya salah seorang pedagang kios yang di temui sempenanews.com di daerah botania mengatakan “kalau saya belanjanya ke grosir dengan harga 7500, perbungkus ,saya jualnya 10ribu ucapnya baru-baru ini.

Salah satu Pengamat di Kota Batam Aldy Braga, menyikapinya kalau banyaknya peredaran rokok tanpa pita cukai seperti merk H&D, Rexo, Hmild dan lufmant mengatakan kalau yang Paling bertanggung jawab dalam hal peredaran Rokok Non Cukai adalah Bea dan cukai, karena mereka bisa menindak bahkan menjerat para pelaku dengan Pidana.tegas Aldy.

Aldy Braga menambahkan jika memang Bea dan Cukai Kota batam serius untuk menumpas peredaran rokok Ilegal sebagai mana pernah dirilis pada Tahun 2021 yang diselaraskan dengan program “Gempur Rokok Ilegal” dan kegiatan itu diinisiasi oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan rokok ilegal secara
serentak dan terpadu se-Indonesia, sangat lah gampang, karena jenis dan merk rokok tersebut bahkan perusahaan dan alamatnya jelas.

yang menjadi pertanyaan Kok “Tutup Mata BC” terkait peredaran Rokok Tampa pita cukai itu? “Sebenarnya modus yang dilakukan sudah tidak rahasia lagi, atau boleh disebut alasan klasik semata saja, sebab Kita duga dengan cara mempermainkan kuota, dengan contoh mendapat “jatah” kuota 1000 per kotak sudah jelas hitungannya, Hal itu kita buktikan ketika di ikuti persidangan Apri Sujadi mantan Bupati Bintan yang tersandung kasus Jatah kuota rokok non cukai.

Dengan tidak adanya tindakan Bea dan Cukai terhadap peredaran Rokok merk , Rexo, Hmild, lufmant, dan juga perusahaan pabrik rokok yang beredar saat ini, tentu ini salah satu upaya pembiaran dan penyebabnya Bea dan cukai patut kita duga tertutup mata, alias Kong kali king dalam kerugian Negara itu. Ujarnya.

Sementara menaggapi maraknya peredaran Rokok Ilegal di Kota Batam, awak media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai Kota Batam, namun saya tidak sedikit pun mau membalas atau menanggapi Media ini, alias “Bungkam”

Aldy pun mengharapkan, Agar Mentri Keuangan Republik Indonesia diminta segera mencopot Kepala Kantor Bea dan Cukai Kota Batam, mengingat masalah ini sudah berlangsung lama, tentunya berapa banyak uang yang harusnya masuk ke Negara, namun kini menjadi Kerugian Pajak Negara dari Pita cukai Rokok.

Penulis :Herman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *