Pemotong Bonus karyawan HRD Perusahaan Asian Agri group Mangkir dari Panggilan PHI Pada Mediasi ke lI
2 min readLABUHANBATU,Sempenanews.com— HRD Perusahaan Asian Agri grup Mangkir tidak datang menghadiri panggilan sidang Mediasi ke ll, Perselisihan Hubungan Industrial(PHI) yang digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja kab. Labuhanbatu.pada hari Rabu 25/05/2022
Perihal, Panggilan Mediasi ke ll, tersebut. Menindak lanjuti Sidang antara PT. Rantau Sinar Karsa (RSK) dengan PUK. SPPK-FSPMI PT. Rantau Sinar Karsa, PT. Hari Sawit Jaya (HSJ) PUK. SPPK-FSPMI PT. Hari Sawit Jaya, PT. SMA. PUK. SPPK-FSPMI PT SMA. pada tanggal 14 April 2022. Pembahasan Permasalahan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) terkait Masalah pemotongan Bonus karyawan. Bonus BHL Panen Tahun 2019, Bonus BHL Panen 2020, Bonus BHL Panen 2021.
Pihak disnaker Hal ini dibenarkan oleh Ibu LISBET Tampumbolon sebagai Sekretaris distnaker kab. Labuhanbatu. Bahwa Sidang mediasi ke ll, di tunda, Sebab pihak Perusahaan tidak hadir. Bapak HRD Pimpinan Perusahaan Asian Agri melalui telepon Seluler menyampaikan tidak bisa hadir. Kami juga pihak distnaker merasa kecewa seakan tidak di hargai panggilan dari distnaker kami sudah capek, “Ujarnya “
Lalu Bung Wardin Ketua PC SPPK-FSPMI Kabupaten Labuhanbatu sebagai pendamping PUK. SPPK-FSPMI yang menghadiri sidang tersebut “Ya benar pimpinan perusahaan Asian Agri Mangkir pada sidang mediasi ke ll, ini “
Mediasi PHI ini sebagai tindak Lanjut kasus pemotongan Bonus karyawan yang tidak jelas alasannya apa. Dan juga Bonus BHL Panen yang sudah beberapa tahun bekerja panen tidak pernah di berikan Bonus kepada mereka oleh perusahaan. Harapa saya pihak pimpinan perusahaan Asian Agri grup, agar Secepatnya di selesaikan masalah ini.
Lebih lanjut ia mengatakan” saya sebagai Pimpinan Cabang (PC) SPPK-FSPMI kab. Labuhanbatu Sangat prihatin terhadap kondisi para Buruh BHL Panen ini. Dan juga saya mohon kepada pihak disnaker Bapak TUMPAK MANIK, SH .Supaya Segera mengeluarkan Surat Anjuran Terkait kasus masalah yang telah di tangani disnaker kab.Labuhanbatu.
“Sesuai dengan regulasi hukum ketenagakerjaan dan UU No.2 tahun 2002 tentang Penyelesaian PHI, apabila panggilan mediasi tidak dihadiri oleh Pengusaha dalam hal pimpinan perusahaan Asian Agri grup ,maka menjadi sebuah kerugian bagi perusahaan, sebab mereka tidak berani untuk memberikan keterangan didepan Hukum, kami sebagai PC SPPK-FSPMI akan Terus mengawal kasus yang ditangani oleh setiap PUK SPPK-FSPMI untuk terus melakukan perlawanan sampai keadilan didapatkan dan kebenaran ditegakkan” Tegas Wardin.
Terus ” Bung Yunus Zai KETUA PUK. SPPK-FSPMI PT. Rantau Sinar Karsa (RSK) juga menyampaikan hal yang sama kepada pihak pimpinan perusahaan untuk Secepatnya menyelesaikan masalah ini, agar jangan menjadi mengurangi kesemangatan kami dalam bekerja sehari hari. Sambil di Akhiri YUNUS ZAI. Tutupnya
Penulis : Supriadi simamora