Desember 22, 2024

Akibat Sistem “abal-abal” Disdukcapil Kota Tanjungpinang diancam di Demo

2 min read

TANJUNGPINANG,sempenanews.com-Pelayanan di Disdukcapil kota Tanjungpinang semakin menjadi-jadi, bahkan diatas aturan dibuat buat untuk mempersulit urusan kependudukan masyarakat.

Sejak di nahkhodai Wan Samsi  Urusan di disdukcapil kota Tanjungpinang semakin “Ribet” padahal masih sekitar 1 Bulan Lebih, jabatan itu diembanny membuat urusan semakin rumit, kenapa tidak, beberapa Ketua Rukun Warga dan Ketua RT dikota Tanjungpinang merepet akibat dipersulitnya urusan Kependudukan sepertin Kartu Keluarga (KK) di dinas tersebut.

Ditemui media ini disekitar kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Benyaknya warga yang menumpuk mengantri urusan terkait Kependudukan dan Lainnya.

Yang menjadi pertanyaan ada sistem diatas  aturan  yang sudah konkrit disususun didalam Permendagri No 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan di seluruh Indonesia kemudian merujuk Undang-undang 1945.

Namun aneh, Aturan yang dianggap tidak mempunyai landasan hukum itu diberlakukan untuk mempersulit urusan Masyarakat kota Tanjungpinang, misalnya Pengambilan Kartu keluarga yang telah siap dicetak, harus membuat surat kuasa apabila  yang bersangkutan berhalangan untuk mengambilnya di Disdukcpil sementar yang memasukan berkas tersebut adalah Ketua Rukun Tetangga.

Adanya Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan yang berformat F-1.07, yang diperuntukkan dalam pengisian formulir bukan untuk pengambilan Kartu Keluarga (KK) yang telah siap dicetak.

Hal ini yang membuat warga yang hendak berurusan dengan Disdukcapil Kota Tanjungpinang seolah olah ada pembodohan disengaja Kabid Pendaftaran  kependudukan, yang menerapkan hal itu sebagai sistem di setiap pintu pelayanan, sebagai mana di akui salah satu staf, “pak kami diarahkan ibu Kabid seperti itu, dan ini disebut sebagai sistem” ujarnya ke media ini pada Jumat 13/1/2023 di kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang.

Sementara menanggapi hal itu, salah satu RT di Kelurahan Melayu kota Piring mengatakan akan melakukan demo besar-besaran ke kantor Disdukcapil kota Tanjungpinang untuk memperjelas persoalan yang dianggap menghalang-halangi  sesuai dengan undang-undang pelayanan publik, sebagai mana diatur di dalam Undang-undang No 25 Tahun 2009. Yang menyebut ” kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan, bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa,dan atau pelayanan administratif yang diselenggara oleh pelayanan publik”

Maka dari undang undang diatas, sistem yang diberlakukan oleh Kabid kependudukan Disdukcapil tersebut tidak berkaitan dengan pengambilan Dokumen di disdukcapil kota Tanjungpinang. Alias Kabid tersebut dapat diberhentikan dari jabatannya karena telah menghambat pelayana publik terhadap masyarakat.

Untuk mengkonfirmasi persoalan ini Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang Wan Samsi tidak Bisa ditemu. penulis :Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *