KEJARI KARIMUN MUSNAHKAN BERBAGAI JENIS BARANG BUKTI PIDUM DAN PIDSUS
1 min readKARIMUN,sempenanews.com-Kejaksaan Negeri Karimun, Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang bukti atas perkara tindak pidana umum dan khusus pada periode 2020-2022, Kamis (22/6) sore,dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun.
Di pimpin langsung oleh Kajari Karimun, Firdaus, mengatakan masing-masing tindak perkara pidana umum berupa narkoba terdiri dari 142 perkara dari total 185 perkara.
Adapun total barang bukti narkoba tersebut terdiri dari jenis sabu 2.072,66 gram, ekstasi 4.699 butir, dan ganja 1.117,4 gram.
“Untuk perkara pidum berupa barang bukti narkotika, handphone 48 unit, serta orang dengan harta benda 19 perkara,” ujarnya usai pelaksanaan pemusnahan.
Lebih lanjut Firdaus menambah kan, perkara tindak pidana khusus di antaranya 45 perkara kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk dilakukan pemusnahan.
“Barang buktinya 896.000 batang rokok, 30 unit HP, handy talky 2 unit. Kami sudah koordinasi dengan pihak terkait untuk dimusnahkan, hari ini sudah kita lakukan,” terangnya.
Firdaus menambahkan, barang bukti yang musnahkan tersebut berasal dari perkara sejak periode tahun 2020 hingga 2022.
“Untuk narkoba sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus, sementara ganja, rokok, dan barang bukti lainnya kita lakukan pemusnahan dengan cara dibakar,” pungkasnya.
Turut hadir pada acara pemusnahan tersebut diantaranya, Kapolres Karimun yang diwakili oleh Kasat Reskrim dan Kanit PPA, Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Kepala BNN, BPOM, Kanwil DJBC , Para Kepala Seksi dan staf dilingkungan Kejaksaan Negeri Karimun beserta Awak Madia dari berbagai media cetak, online dan elektronik. Penulis : Boy Nainggolan