Desember 22, 2024

Polres Karimun Garuk Dua Orang Jukir Liar di Sungai Lakam Barat

2 min read

KARIMUN,sempenanews.com-Satreskrim Polres Karimun berhasil  melaksanakan penindakan terhadap juru parkir yang tidak berizin (parkir liar) terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pungutan liar diwilayah hukum Polres Karimun.pada Rabu (13/09/2023).

Waka Polres Karimun KOMPOL Herie Pramono, S.I.K., M.H, selaku ketua UPP Kab. Karimun dalam hal ini mengungkapkan bahwa Satreskrim Polres Karimun telah mengamankan dua orang juru parkir illegal tidak berizin (parkir liar) terkait dugaan tindak pidana pungutan liar.

Dalam kegiatan penindakan terhadap juru parkir tidak berizin (parkir liar) dilaksanakan oleh tim Penindakan UPP Kab. Karimun selaku ketua UPP Wakapolres karimun KOMPOL Herie Pramono, S.I.K., M.H. yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Karimun AKP Gidion Karo Sekali, S.Tr.K., S.I.K. beserta 6 orang anggota tim penindakan.

“Tim penindak UPP Kab. Karimun mendapatkan informasi bahwa adanya pungutan liar berupa penarikan retribusi parkir di wilayah depan toko pakaian serba 35.000 Jln. A. Yani Kel. Sungai Lakam Barat Kab. Karimun dan di Rumah Sakit Bhakti Timah Jalan Canggai Putri Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun dan selanjutnya tim penindakan UPP kab. Karimun melakukan pemantauan lokasi yang menjadi target pungutan parkir” ungkap Wakapolres Karimun KOMPOL Herie Pramono, S.I.K., M.H.

Dari hasil kegiatan tersebut juru parkir SP telah disita uang kertas sejumlah Rp. 48.000 (empat puluh delapan ribu), 1 (satu) buah jaket rompi berwarna hijau dan dari juru parkir HK telah disita uang kertas sejumlah Rp. 47.000 ( empat puluh tujuh ribu), 1 (satu) Bundel Karcis Parkir warna Biru bertuliskan IHC Rumah Sakit Bakti Timah Karimun Karcis Parkir Mobil Rp. 2.000, 1 (satu) bundel karcis parkir warna merah muda bertuliskan IHC Rumah Sakit Bakti Timah Karimun karcis parkir sepeda motor Rp. 1.000, 1 (satu) buah jaket rompi warna hijau orange, 1 (satu) buah label keterangan juru parkir, 1 (satu) buah peluit warna merah.

“Kegiatan ini digelar dalam rangka untuk memberantas pungli terkhusus penindakan terhadap juru parkir yang tidak berizin (parkir liar) selanjutnya terhadap dua juru parkir illegal SP dan HK telah diamankan di Satreskrim Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya diserahkan ke Tim Pokja Yustisi Penyidik PPNS”. tutup Kasat Reskrim Polres Karimun. Penulis : Boy Nainggolan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *