Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil Mengamankan dua Tersangkan Tindak Pidana Ujaran Kebencian
2 min readBATAM,sempenanews.com, Dua tersangka Dugaan ujaran kebencian yang menyebarkan berita Hoax, yang berbunyi “Ustaz Abdul Somad ditangkap dan di periksa polisi karena memberi bantuan kepada pengungsi Rempang”
Adapun postingan tersebut yang di buat oleh akun Facebook dengan Nama Pengguna Bambang Mardianto dengan link URL Profile langsung disikapi dan ditindak Polda Kepri.
Ditreskrimsus Polda Kepri menyampaikan, dari hasil penyidikan yang di lakukan Polda kepri pihaknya berlhasil mengamankan Dua Pemilik Hp dan Akun tersebut terduga peyebar berita Hoax kemudian dilakukan pendalaman dan Gelar Perkara yang dipimpin Wadir Krimsus Akbp Ade Kuncoro Sik.jelasnya.
Perlu di ketahui bahwa saat ini Kepulauan Riau sedang di hebohkan masalah, termasuk dengan masuknya investasi di Pulau Rempang.
Terkait hal tersebut Ditreskrimsus Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H. mengatakan bahwa semua berita tersebut tidak benar atau Hoax, bahkan ada ibu syarifah yang menyebarkan berita bohong tersebut sudah memberikan klarifikasi bahwa apa yang disampaikan itu tidak benar dan ibu sarina warga pasir panjang yang pindah secara mandiri membantah berita hoax tersebut bahwa BP Batam telah memenuhi hak haknya setelah pergeseran mandiri.
Lebih lanjut Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H. mengatakan, Dari hasil gelar berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI/100/IX/RES. 2.5./2023/Ditreskrimsus, per Tanggal 25 September 2023
Yang di Pimpinan gelar dan peserta gelar sepakat bahwa terhadap perkara tersebut untuk di naikkan ke tingkat penyidikan dan penetapan tersangka terhadap, Bambang Mardianto Alias Bambang
Warga Baloi Blok II, RT/RW 1/1, Kec. Lubuk Baja, Kel. Batu Selicin, Kota Batam
Mereka adalah pemilik Handphone Merk Redmi Note 8 Warna Putih dengan nomor dan nama Akun Facebook dengan nama pengguna “Bambang Mardianto”
Serta Akun email yang sudah kita selidiki.Ujarnya. kepada media ini ketika di Haubungi.
Sementara untuk Pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun, dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 Tahun.
Untuk itu,Ditreskrimsus Polda Kepri mengatakan, bijaklah bermedia sosial, saya harap masyarakat dapat bermedia sosial dengan baik, karena akan saya tindak tegas pelaku penyebar berita hoax. Tegas Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H. Tutupnya. Penulis : Herman