Desember 22, 2024

Judi Berkedok Gelper di Pancur, Bebas Beroperasi walaupun berdekatan dengan Rumah ibadah, Sekolah dan Puskesmas 

2 min read

TANJUNGPINANG,sempenanews.com – Judi berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) bebas beroperasi di Kota Tanjungpinang, Tampa mempertimbangkan dampak sosial, bagi masyarakat dan Generasi Tentu dengan beroperasinya Judi  Gelper tersebut, Diduga kuat bahwa pengusaha Judi bermoduskan Game  itu dianggap sudah kebal  terhadap Hukum.

Padahal amana di Undang-Undang jelas mengedepankan sosial, Agama dan Budaya. Bahkan melalui secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.

Untuk itu kuat dugaan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) di Tanjungpinang dianggap tidak punya Nyali untuk memberantas Perjudian Di Pancur atau dapat disebut sebagai pembiaran.

Sementara Aktivitas jelas-jelas masuk dalam diranah unsur perjudian  yang sudah leluasa beroperasi di Kota Tanjungpinang seperti yang  berlokasi  di Jl Juanda Pancur, Kecamatan Bukit bestari, Kota Tanjungpinang memakai nama  (Super 21).

Tidak  tanggung-tnggung loksi Judi Gelper itupun sangat menyolok di Permukiman bahkan bersebelahan dengan Kawasan,Rumah Ibadah, Puskesmas dan  Sekolah, seperti dilihat media Pada Sabtu 28/10/2023

Diketahui aktivitas Judi tersebut, Diduga sudah cukup lama beroperasi dengan gelap karena pengusaha itu tau, ada unsur perjudian, yang memakai kalimat Game, namun faktanya Judi dan selalu dipenuhi banyak Orang-orang Dewasa.

Sementara Modus operandi yang di perankan oleh Pengusaha judi berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) itu merupakan modus lama dengan cara penukaran Rokok, Boneka dan Lainya ketika salah satu Pemain telah memenangkan Game di dalam Arena  Judi itu.

Parahnya lagi, apakah Judi Gelper Super 21 sudah memiliki izin Gelanggang Permainan Ketangkasan Elektronik? dan sudah sesuaikah dengan Peraturan yang berlaku, di Kota Tanjungpinang yang memiliki Perda terkait Game Elektronik? Karena devenisi nya cukup jelas diKawasan mana yang seharusnya di buat suatu Arena Permainan, Apakah di bebas lokasi walaupun ada Puskemas,Rumah Ibadah dan lingkungan sekolah?

Untuk itu di minta Kepada Aparat Penegak Hukum di Kota Tanjungpinang, agar segera melakukan penyelidikan dan bila perlu, dan sudah memenuhi unsur yang  terdapat melanggar Hukum, agar segera melakukan Tindakan Hukum dan bila perlu dilakukan penangkapan terhadap Pemilik Judi Gelper di jalan Pancur Kota Tanjungpinang. Lalu diproses sesuai dengan Hukum.

Sebab tidak selayaknya ada Arena perjudia yang dapat mencederai sosial bagi masyarakat terlebih merasuki pikiran tidak yang terpuji bagi regenerasi,  karena Judi Berkedok Gelanggang permainan jelas-jelas dilarang.

Dengan terang-terangan aktifitas perjudian itu meliputi Lingkungan dan bersebelahan dengan sekolah, rumah ibadah dan puskesmas di Jalan Ir. Juanda Pancur, Kota Tanjungpinang padahal kita tau bersama bahwa sekolah adalah salah satu tempat menimbah ilmu dan pusat pendidikan bagi generasi muda.

Untuk itu Salah satu Tokoh Agama di temui media ini, dengan meminta agar Namanya tidak di sbutkan dalam pemeberitaan ini berharap, Penegak Hukum seperti Bapak Kapolres sebagai Kepala Kepolisian Polresta Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan dan tindakan yang kongkrit untuk menjebloskan pengusaha Perjudian Berkedok Gelper di Jl Pancur karena  tidak taat Aturan dan mengnganggap Hukum di Negara ini Tidak perlu di patuhi, dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Pintanya.

Penulis : Arianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *