Desember 23, 2024

DPRD Gelar Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran TA 2023 dan Laporan Pansus PT. BLJ

3 min read

Bengkalis,sempenanews.com – DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan Rapat Paripurna, Terkait Laporan Badan Anggaran terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023 dan Laporan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 46 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT. Bumi Laksamana Jaya, pada Senin (15/07/2023).


Rapat di pimpin Langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sofyan, dalam rapat tersebut beliau mengucapkan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis beserta Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis yang telah bekerja sama membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023 secara seksama dan terima kasih juga kepada pimpinan DPRD, fraksi-fraksi, komisi-komisi, Badan Anggaran DPRD yang telah memberikan masukan dan saran sehingga dapat di capai kesamaan pandangan dalam mencermati dan memberikan solusi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dana perimbangan dan pendapatan lain-lain yang sah,” Ujarnya.

Juru bicara Banggar menjelaskan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis dalam Tahun Anggaran 2023 yang di targetkan sebesar Rp. 4.544.704.295.766,00 (Empat Trilun Lima Ratus Empat Puluh Empat Milyar Tujuh Ratus Empat Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp. 4.021.936.083.669,39 (Empat Triliun Dua Puluh Satu Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan koma Tiga Puluh Sembilan Rupiah). Berdasarkan pendapatan daerah tersebut kami juga mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan hasil Audit BPK RI kembali mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) di Tahun Anggaran 2023 yang ke sebelas kali secara berturut-turut Dengan harapan ini tetap dipertahankan untuk waktu dan tahun-tahun mendatang.

Kemudian dilanjutkan dengan Laporan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 46 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT. Bumi Laksamana Jaya yang langsung dibacakan oleh Ketua Pansus Hendri, dimana telah melakukan langkah-langkah yang konkrit dan harus memperjelaskan lagi terhadap perubahan nama bentuk dan badan hukum nama PT. Bumi Laksamana Jaya sehingga pembahasan Ranperda ini di titik beratkan ke dalam isi Perda perubahan dan pada peletakan nama perseroan untuk PT. Bumi Laksamana Jaya ini.

“Dan juga diminta kepada Bupati Kabupaten Bengkalis di dalam peraturan teknis untuk menegaskan dalam hal pelaksanaan di lapangan usaha BUMD ini harus di pantau melalui OPD terkait dan mempercepat proses legislasi untuk menetapkan Ranperda ini menjadi peraturan daerah mengingat untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya.

Tidak lepas dari itu, Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan pidato singkatnya bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 46 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT. Bumi Laksamana Jaya pasti akan membawa kemajuan dan berdampak positif bagi Kemasalahatan dan Kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan sehingga sejalan dan terintegrasi pula dengan cita-cita kita bersama untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis khususnya pada Banggar dan Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis dan terkhusus buat perangkat daerah yang menaungi Perda ini kami tegaskan segera untuk menyusun Peraturan Bupati terkait substansi Perda tersebut agar dapat segera kita implementasikan,” penulis : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *