April 22, 2026

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Subdirektorat Lakukan Pengawasan Terhadap WNA di proyek pembangunan apartemen mewah di daerah Marina City Waterfront kota Batam

2 min read

Batam,sempenanews.com  – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Subdirektorat Pengawasan
bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,melaksanakan operasi pengawasan
keimigrasian gabungan pada proyek pembangunan apartemen mewah di daerah Marina City Waterfront, kota Batam pada Selasa, 21 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orangasing di wilayah Kepulauan Riau.

Dalam pelaksanaannya, pembagian tim dilakukan untuk melakukan penyisiran area bangunan serta pemeriksaan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di lokasi proyek konstruksi.

Dari hasil pengawasan, petugas menemukan sejumlah WNA yang sedang melakukan aktivitas pekerjaan fisik di area konstruksi, seperti pengelasan, pekerjaan finishing, hingga pemasangan material bangunan.

Secara keseluruhan, teridentifikasi sebanyak
29 (dua puluh sembilan) WNA asal Republik Rakyat Tiongkok yang berada dilokasi tersebut, dengan rincian status izin tinggal terdiri dari 5 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17
pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 7 pemegang Visa on Arrival (VoA).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat indikasi bahwa sebagian WNA melakukan.

kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Atas temuan tersebut, petugas
mengamankan sementara paspor terhadap 24 (dua puluh empat) WNA, dan pada tahap awal
petugas imigrasi Batam telah mengamankan 5 (lima) WNA untuk menjalani pemeriksaan

lebih lanjut di kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam. Selanjutnya, pihak imigrasi Batam
akan menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap WNA lainnya. Disisi lain, petugas jugamelakukan pendalaman terhadap pihak pengelola proyek serta pihak penjamin guna memastikan kesesuaian data keimigrasian dengan kondisi di lapangan, termasuk terkait jumlah tenaga kerja asing yang terdaftar dan aktivitas yang dilakukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan bahwa kegiatan ini
merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten dan terukur. “Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan,khususnya di kawasan-kawasan yang memiliki aktivitas tenaga kerja asing. Setiap indikasi pelanggaran akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”
ujarnya. Penulis : Herman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *