Mei 21, 2026

Tidak di Gubris Masukan Masyarakat, Solidaritas RT/RW MKP Ajukan RDP ke DPRD Tanjungpinang 

2 min read

Tanjungpinang,sempenanews.com– Solidaritas Ketua RT dan RW di Kelurahan Melayu Kota Piring (MKP) terus melanjukan perjuangan secara demokrasi  dengan cara mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRDl Kota Tanjungpinang.

 

Adapun Pengajuan RDP  tersebut terkait peninjauan ulang rencana penggabungan RT/RW yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 34 Tahun 2025.

Permohonan itu disampaikan langsung ke  kantor Sekretariat DPRD Tanjungpinang, di Senggarang pada  Kamis (21/5/2026),

Hal itu dilakukan sebagai bentuk serapan aspirasi masyarakat yang meminta agar pelaksanaan pemilihan RT yang dijadwalkan pada 23 Mei 2026 dapat ditunda sementara hingga dilakukan pembahasan bersama di gedung Rakyat melalui RDP.

Ketua RT 05 RW 05,Gunawan menyampaikan  langkah itu dilakukan agar Hal demokrasi  masyarakat tersampaikan melalui para RT dan RW masih berupaya memperjuangkan aspirasi warga sebelum kebijakan dilaksanakan.

“Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat, bahwa kami sedang mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD sebagai wakil kami diperlemen,tentu harapan kami, sebelum ada rapat dengar pendapat, pemilihan RT jangan dilakukan dulu,” ujarnya.

 

permohonan ini kami lakukan, karena usaha kami melaksanakan pertemuan dengan Pak Lurah, dengan Pak Camat pada waktu yang lalu sampai hari ini tidak di “gubris” atau belum memberikan. jawaban atau solusi terkait Pernyataan Sikap (Petis)i kami yang sudah kami sampaikan.

Penyerahan Petisi kepada Lurah MKP

 

Menurutnya melalui Solidaritas RT/RW Melayu Kota Piring mengantarkan  pengajuan RDP sebagai upaya terakhir dengan Wakilnya, masyarakat untuk meminta penjelasan terkait kebijakan penggabungan RT/RW yang dinilai belum melibatkan warga secara terbuka dan partisipatif.

Dalam surat permohonan yang diajukan ke DPRD, masyarakat meminta Dewan sebagai Kontrol yang membidangi RT/RW dapat menghadirkan pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, serta pihak terkait lainnya agar persoalan tersebut dapat dibahas bersama secara transparan.

 

Karena kami menyampaikan hal ini, selain minim sosialisasi, warga juga menilai penggabungan RT/RW berpotensi akan mengganggu pelayanan administrasi seperti Data kependudukan dan pelayanan sosial di lingkungan masyarakat nantinya.

 

Tak hanya itu, sebagai mana masyarakat mengkhawatirkan kebijakan tersebut dapat menghilangkan nilai historis dan kearifan lokal yang selama ini terbangun baik di lingkungan MKP.

 

“Artinya Hubungan sosial dan kebersamaan warga yang sudah terjalin puluhan tahun jangan sampai rusak hanya karena penggabungan yang kita duga dipaksakan,” katanya.

 

Warga juga menyoroti kondisi geografis wilayah yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan aturan pembatasan jumlah kepala keluarga dalam satu RT/RW.

Sebab, sebagian besar permukiman warga memiliki letak yang berjauhan dan tersebar.

“Karena itu, masyarakat MKP berharap DPRD Tanjungpinang dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut secara objektif hingga tercapai kesepakatan bersama menuju Tanjungpinang Berbenas,” tutupnya. Penulis : (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *