Polemik Penataan RT/RW diKellurahan Melayu Kota Piring Temui Titik Terang melalui RDP di DPRD
2 min read
TANJUNGPINANG,sempenanews.com – Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mendapat titik terang dan penyelesaian terkait polemik penataan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kelurahan Melayu Kota Piring
Adapun Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu berlangsung di ruang rapat DPRD Tanjungpinang itu menghadirkan Forum Solidaritas RT/RW Kelurahan Melayu Kota Piring, Lurah Melayu Kota Piring, serta jajaran Pemerintah Kota Tanjungpinang. pada Selasa, 9 Juni 2026.
Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Agus Djurianto SH didampingi Wakil Ketua DPRD Ade Angga dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat. 
Pada kesempatan itu Ketua DPRD Tanjungpinang Agus Djurianto mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan yang menjadi rekomendasi DPRD terkait penataan RT dan RW di wilayah Kelurahan Melayu Kota Piring.
Menurut Agus, seluruh pihak sepakat tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 34 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan penataan.
“Dari hasil pembahasan, jumlah RT yang semula direncanakan 15 dari total 37 RT disepakati menjadi 24 RT. Kesepakatan ini diterima oleh seluruh pihak yang hadir,” terang Agus. 
Meski demikian, DPRD masih memberikan kesempatan kepada pihak kelurahan dan Solidaritas RT/RW Melayu Kota Piring untuk melakukan pembahasan lanjutan guna menyempurnakan hasil penataan yang akan diterapkan.
“Kami memberikan waktu tujuh hari untuk menyelesaikan pembahasan tersebut melalui musyawarah bersama,” jelasnya.
sementara Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang Ade Angga menambahkan bahwa jumlah RW di Kelurahan Melayu Kota Piring tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Perwako.
Berdasarkan regulasi tersebut, wilayah dengan kategori sekitar 5.000 lebih kepala keluarga maksimal memiliki Empat RW.
“Kita sepakat tetap mendukung penataan RT/RW sesuai Perwako,” kata Ade Angga.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat menilai Solidaritas tersebut menjadi ruang yang baik untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait kebijakan penataan wilayah.
Menurut dia, masyarakat pada dasarnya mendukung kebijakan pemerintah, namun berharap dilibatkan secara aktif dalam proses pelaksanaannya.
“Yang mereka harapkan adalah adanya ruang untuk terlibat secara aktif dalam proses penataan,” ujar Zulhidayat.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Perwako, jumlah RW di Kelurahan Melayu Kota Piring akan disesuaikan dari 8 (Delapan) RW menjadi 4 (Empat) RW.
Sedangkan jumlah RT yang sebelumnya mencapai 37 akan ditata ulang menjadi 24 RT melalui pembahasan bersama antara camat, lurah, dan perwakilan masyarakat.
Zulhidayat menegaskan arahan Wali Kota Tanjungpinang juga mengedepankan keterlibatan masyarakat sepanjang proses penataan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
“Arahan Bapak Wali Kota jelas, selama sesuai dengan Perwako maka masyarakat harus dilibatkan,” katanya.
Perwakilan Solidaritas RT/RW Kelurahan Melayu Kota Piring, Gunawan, menyambut positif hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut.
Ia mengapresiasi Kinerja DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah membuka ruang dialog untuk mencari solusi untuk kemajuan bersama.
“Kami berterima kasih kepada Ketua DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang atas perhatian yang diberikan dan menjadi pedoman dan kami sampaikan kepada masyarakat di wilayah Kelurahan Melayu kota Piring,” tutupnya
Penulis: (**)
