Quick Wins Kapolri Tahap II: Polres Karimun Amankan 5 Terduga Penyalahguna Sabu, 18 Paket Disita
2 min read
Karimun,sempenanews.com -Polres Karimun mengamankan lima orang terduga penyalahguna narkotika dalam Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) penegakan hukum narkoba Program Quick Wins Kapolri Tahap II, pada Senin (19/10/2026).
Adapun operasi gabungan yang dilaksanakan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut mengamankan empat laki-laki dan satu perempuan. Hasil tes urine kelimanya positif mengandung narkotika.
Patroli tersebut dipimpin langsung Wakapolres Karimun Kompol Heri Sujati, S.H., M.H., dengan melibatkan 40 personel Polres Karimun dan dua personel BNN Kabupaten Karimun.
Operasi dilaksanakan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di sebuah rumah kontrakan di Gang Abdul Rahman, Jalan Pertambangan Nomor 24, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, pada Minggu (18/10/2026) pukul 16.00 – 21.00 WIB.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan empat orang dan menyita delapan paket yang diduga sabu dengan berat bruto 2,05 gram serta alat isap sabu (bong).
Lokasi kedua di Gang H. Syukur, Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, pada Minggu malam hingga Senin dini hari, pukul 22.00 – 00.00 WIB. Di lokasi ini, petugas mengamankan satu orang laki-laki dan menyita 10 paket diduga sabu dengan berat bruto 4,48 gram.
Secara keseluruhan, petugas menyita 18 paket diduga sabu dengan berat bruto 6,53 gram. Turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel, satu dompet, dua kaca pyrex, dua sendok sabu, satu kompor sabu, satu bong, satu korek gas, dan sejumlah plastik bening.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani melalui Wakapolres Kompol Heri Sujati menegaskan, KRYD Gakkum Narkoba merupakan upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran gelap narkotika dan menjaga kamtibmas di Karimun.
“Kegiatan KRYD ini merupakan prioritas Bapak Kapolri melalui program Quick Wins. Diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba sehingga tercipta masyarakat yang bersih dari narkoba. Bagi masyarakat yang mengetahui informasi peredaran narkoba, jangan segan melapor ke polisi,” ujar Kompol Heri Sujati, Senin (19/10).
Saat ini, kelima terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Karimun. Status hukum mereka akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.
Polres Karimun mengimbau masyarakat berperan aktif mencegah peredaran narkotika dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110. Penulis: Boy Nainggolan
