Pemko Tanjungpinang berlakukan pengetatan PPKM 12 Hari hingga 20 Juli 2021
2 min readTANJUNGPINANG, sempenanews.com- Pemerintah Kota Tanjungpinang memutuskan memberlakukan pengetatan PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021. Kebijakan tersebut, menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021.
Aturan itu kemudian dituangkan dalam surat edaran nomor 443.1/975/6.1.01/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 untuk pengendalian penyebaran covid-19 di kota Tanjungpinang, yang diteken Wali Kota Tanjungpinang, pada 8 Juli 2021.
Pemberlakuan ini juga, merupakan hasil rapat yang dibahas pemko bersama FKPD, pelaku usaha, serta tokoh masyarakat di kota Tanjungpinang, di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor wali kota Tanjungpinang, pada Kamis (8/7/2021).
Wali Kota Tanjunpinang, Rahma mengatakan sesuai Intruksi mendagri, mulai hari ini Kamis (8/8) kota Tanjungpinang memberlakukan pengetatan PPKM hingga 20 Juli 2021.
“Ini dari hasil rapat bersama seluruh FKPD bersama tokoh masyarakat. Pelaksanaan pengetatan PPKM ini akan kita maksimalkan sampai 12 hari kedepan,” kata Rahma kepada sejumlah Jurnalis.
Ditegaskan Rahma, pemberlakukan PPKM ini, karena Tanjungpinang terdaftar dari 43 kabupaten kota yang kasus covid-19 nya meningkat sangat drastis. Tentu kondisi ini sudah sangat mengkhawatirkan.
“Bisa kita bayangkan kalau kita tidak sungguh-sungguh untuk bersama-sama, bergotong-royong kapan kita bisa bebas dari kondisi ini,” ucap Rahma.
Pengetatan selama PPKM ini, kata Rahma, dilakukan terhadap kegiatan masyarakat, diantaranya aktivitas restoran, rumah makan, kafe, kedai kopi jam operasional dibatasi sampai dengan 17.00 WIB.
Perkantoran berlaku 25% dari seluruh karyawan, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, kegiatan ibadah dilaksanakan dengan membatasi kapasitas 25%.
Kemudian, kegiatan di area publik, seni budaya, sosial kemasyarakatan, tempat hiburan seperti bilyar, kelab malam, pub, bar, gelanggang permainan dan sejenisnya ditutup sementara waktu.
Sedangkan, swalayan, pasar tetap buka 100%, hanya jam operasionalnya sampai pukul 22.00 WIB dan dengan menerapkan prokes secara ketat.
“Karena pasar, swalayan adalah sektor esensial yang tidak boleh ditutup. Ini sesuai perintah mendagri,” ujar Rahma.
Dalam kondisi ini, lanjut Rahma, pengetatan ini bukan hanya dilaksanakan di Tanjungpinang, tapi daerah-daerah yang ditetapkan sesuai intruksi mendagri.
“Tadi, sudah kita sampaikan langsung Surat Edaran (SE) nya kepada peserta rapat, termasuk sanksi bagi pelanggar aturan yang akan dikenakan sesuai peraturan perundagan,” ucap Rahma.
Untuk maksimalkan pelaksanaan ini, Rahma mengatakan akan ada posko-posko PPKM pengetatan di sejumlah titik kerumunan di kota Tanjungpinang. Contohnya, di sepanjang ruas jalan Adi Sucipto, Raja Ali Haji, Basuki Rahmat.
Karenanya, ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi prokes dan mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan kota yang kita cintai ini. Karena ini tidak bisa hanya dilakukan sebagain orang atau hanya kelompok tertentu saja, tapi butuh kebersamaan.
“Kalau kita tidak melakukan ini bersama-sama, kapan kita mau bebas dari kondisi ini. Jadi, patuhilah aturan. Karena aturan yang dibuat itu ada sebab dan sudah ada pertimbangannya,” ucapnya.
Sekali lagi Rahma menegaskan, Intruksi ini harus dilaksanakan. Karena, dalam intruksi itu tertera, ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakannya. Sanksi itu sesuai undang-undang pemerintah daerah.
Untuk itu, marilah sama kita bahu membahu, beramai-ramai mengatasi pandemi ini. Kalau kita gagal dalam 12 hari kedepan ini, bisa dipastikan akan ada satu aturan yang lebih ketat yang harus kita laksnakan.
“Lebih baik, kita tuntaskan penanganan ini sekarang, daripada ada satu aturan yang lebih berat lagi yang harus kita lakukan,” pungkasnya. (Red)