Desember 21, 2024

Raungan Suara Rakyat Akhirnya Terjawab, setelah aturan Pertambangan Timah bakal di terapkan di Dabo

3 min read

LINGGA, sempenanews.com –
Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau khususnya Dabo Singkep, merupakan wilayah penghasilan timah terbesar selain Bangka di Sumatera Selatan selama hampir dua abad, mulai dari tahun 1812-1992 silam.

Persoalan pertambangan timah di wilayah Dabo Singkep, Kabupaten Lingga seakan tak pernah usai. Masalah legalitas yang menjadi kerinduan masyarakat sehingga bisa dengan tenang dan leluasa melaksanakan penambangan, masih menjadi harapan.

Saat ini pun, penambang tradisional khususnya rakyat kecil yang menggantungkan hidup mereka lewat kegiatan pertambangan timah masih melakukan aktivitas. Meskipun, beroperasi secara ilegal.

Hingga akhirnya, penambangan rakyat yang selama ini selalu mendapat cap sebagai penambang timah tanpa izin, kini bisa bernafas lega.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga dibawah kepemimpinan Muhammad Nizar dan Neko Wesha Paweloy bakal mengatur pertambangan rakyat yang tanpa izin agar dapat menjalani aktivitas pertambangan sesuai aturan yang berlaku.

Izin Legalitas Pertambangan Rakyat

Menurut Plt kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga, S. Hutagalung legalitas penambangan rakyat telah diatur berdasarkan surat Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor 219/35/DBP.PW/2020 tentang penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) timah di Kabupaten Lingga.

“Dijelaskan dalam surat tersebut, kita ada 4 titik lokasi yang telah terbagi menjadi 6 blok untuk di Pulau Singkep. Dan, kita juga akan mengusulkan kembali beberapa wilayah lagi, meliputi 3 di Lingga, 2 Dabo Singkep,” kata S. Hutagalung saat dikonfirmasi
Selasa (28/09/2021).

Dia menjelaskan, pemerintah juga telah menggesa penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Tujuannya agar para penambang tradisional yang kian menjamur beberapa wilayah di Lingga bisa beroperasi secara legal.

“Akan ada mekanisme, kewajiban melaksanakan tata kelola tambang yang baik, termasuk harus ada kajian tim teknis sebelum mendapatkan izin. Jadi, saat ini sudah ada 5 kelompok yang mengajukan IPR kepada kita, dan telah dilakukan pengkajian di tata ruang,” ucapnya.

Lanjut Hutagalung, sesuai undang-undang kewenangan perizinan pertambangan bukan dari pihaknya. Karena, menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Kalau untuk verifikasi dari kita itu paling lama memakan waktu 30 hari. Jika telah memenuhi kriteria, maka wilayah tersebut bisa ditetapkan menjadi WPR oleh bupati setelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan berkonsultasi dengan pusat, nantinya penetapan WPR disampaikan secara tertulis oleh bupati Lingga kepada Gubernur Kepri,” jelasnya.

Sejarah Penambangan Timah di Singkep

Dilansir oleh situs resmi PT Timah, pada masa kolonial Belanda, timah di Singkep dikelola perusahaan bernama Singkep TIN Exploitatie Maatschappij (SITEM). Kemudian pada tahun 1953-1958, perusahaan itu diambil alih Negara dan dikenal dengan nama PN Tambang Timah Singkep.

Menurut Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Lingga, Datok Ir H Muhammad Ishak sebelum timah berkembang, pada zaman Kesultanan pulau Daik juga terkenal dengan tanaman Sagu dan Karet. Tak hanya itu, Kerajinan – kerajinan dan tembaga juga termasuk mata pencarian masyarakat.

Namun, sebelum tahun 1963 setelah kerajaan tidak ada lagi, ekonomi meredup. Sehingga mungkin 50 % penduduk di Daik pindah ke Singkep, untuk melakukan penambangan timah.

“Jadi memang peran Singkep terhadap timah itu tidak saja mempengaruhi masyarakat pulau Singkep saja, tapi mempengaruhi Nasional. Karena kontribusi masyarakat Singkep terutama timah terhadap Nasional sangat tinggi sekali,” kata Ishak yang juga merupakan tokoh Melayu Lingga saat dikonfirmasi di rumahnya, Rabu (29/09/2021).

Ia mengungkapkan, kejayaannya baik dibidang perekonomian maupun kesejahteraan melonjak dikarenakan adanya pertambangan timah cukup besar yang menopang segala kemajuan di Pulau Singkep. Pada masa itu masyarakat Dabo Singkep hidup dengan penuh kemewahan.

“Jadi masyarakat Dabo itu kalau bukan bapak, datok atau moyangnya itu beberapa berasal dari Daik,” ucapnya.

Setelah melewati sejarah yang cukup panjang, penambangan timah mengalami gejolak karena merosotnya harga pasar timah di dunia. Sehingga, membuat PT timah tutup, serta karyawan yang jumlahnya sangat banyak terpaksa di-PHK.

Tetapi, ada sebagian masyarakat hingga saat ini yang masih melakukan aktivitas penambangan timah di pulau Singkep, membuat masyarakat Dabo Singkep tidak bisa move on dengan timah. Meskipun secara ilegal.

“Selagi kita belum bisa menyediakan bidang ekonomi yang lain seperti mungkin pariwisata, perikanan dan lain – lain. Jadi apa yang ada di depan mata itu yang diambil, yang ada harapan itu sekarang kan tambang, seperti tambang timah, kalau masih ada pengembangan yang lain, pasti masyarakat banyak lari ke bidang itu,” jelas Ishak.

Dengan adanya penerbitan wilayah pertambangan dan izin pertambangan rakyat oleh pemerintah Kabupaten Lingga. Ishak sangat mendukung dan merespon dengan positif.

Menurutnya, diberikan izin untuk penambang rakyat sesuai dengan aturan yang berlaku. Khususnya timah, bisa menyerap lapangan kerja dan memulihkan ekonomi masyarakat pasca pandemi Covid-19.

“Dengan harapan walaupun itu dikerjakan masyarakat tentu perhatian pemerintah dengan lingkungannya tetap harus diawasi saya sangat positif sekali,” harapnya.

Penulis : wil / AB**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *