Desember 22, 2024

Raibnya Ribuan Ton Biji Tima diperairan Pekajang, membuat berang LPPNRI Kepri

2 min read

Kepri,Sempenanews.com-Mencuatnya Pemberitaan terkait pengerukan Biji Timah di laut Pekajang, Kabupaten Lingga, mendapat kencaman keras dari Lembaga Pemantau peyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kepri.

Sebagai mana, berita Media ini  menyiarkan sebelumnya menyebut, “Ribuan Ton hasil tambang timah dibawa keluar, PT CPM di duga Rampok Timah Laut Pekajang”

Hal ini ditanggapi Yusril sebagaimana dikatanya, Bahwa Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)  RI No 45, Menyebutkan bahwa semua bahan tambang tidak boleh di export Tampa memalui smelter. Pungkasnya.

Lebih lanjut LPPNRI Kepri Itu menjelaskan, Bahwa kegiatan Ilegal Mining ini terkit aktivitas tambang Biji Timah di Kabupaten Lingga itu tidak boleh ada pembiaran, baik dari Kepala Daerah, aparat penegak Hukum, termasuk Kepabeanan, yakni Bea Dan Cukai (BC) Sebagai lembaga yang bertanggungjawab terhadap pemasukan Negara.tegasnya.

Adapun aktivits Perusahaan pertambangan timah Ilegal yang di duga di lakkoni PT Cipta Persada Mulia (CPM) sebagaimana disebut telah melakukan “perampokan biji  timah laut di perairan Pulau Pekajang”. Sebagaimana di ungkapkan Ketua Komisi I DPRD Lingga, Roni Kurniawan.Pada waktu yang lalu.

Lebih lanjut Roni Kurniawan menjelaskan kepada Media, bahwa Ia peroleh informasi dari Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri, saat Timnya melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) meyebutkan bahwa PT CPM belum melakukan  kegiatan Penyedotan Biji Timah di laut Pekjang.

Namun Fakta dilapangan, perusahaan tersebut telah melakukan penambangan bahkan telah membawa keluar Ribuan Ton hasil timah yang ditambang Dari laut Pekajanng ke luar daerah,kata Roni Kurniawan.

Untuk itu DPP LPNRI Kepri ketika  ditemui dikantornya mengatakan dan sangat menyayangkan, sikap Penegak Hukum di Kepulauan Riau, terkait dengan tidak ada legal formal menyangkut kegiatan PT CPM di perairan Pekajang tersebut.

Yusril mengatakan, patut kita duga PT tersebut Kebal Hukum,sehinga berani melakukan pertambangan ilegal diwilayah Kepulauan Riau, tepatnya di perairan Laut Pekajang Kabupaten Lingga.

Sebab menurut Yusril, Jangankan persoalan izin, LPPNR mendapat informasi bahwa administrasi seperti surat-meyurat terkait pertambangan tidak ada masuk ke DPRD Lingga,ujarnya.

 

(Arianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *