Desember 22, 2024

Ratusan PMI Non Prosedural, ditunda Imigrasi Batam keberangkatannya

1 min read

BATAM,sempenanewa.com-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menunda keberangkatan sebanyak 598 Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar Negeri.

Adapun Penundaan tersebut dilakukan Imigrasi karena WNI yang hendak pergi ke luar Negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, yang diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural Di Luar Negri.

Hal itu sebagai mana Subki Miuldi mengatakan kepada media baru-baru ini, bahwa proses penundaan PMI tersebut diambil atas dasar hasil wawancara petugas keimigrasian dilapangan kepada WNI yang ingin berpergian.

“Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri,” jelasnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi menambahkan, adapun jumlah 598 tersebut merupakan dari hasil catatan Imigrasi Batam dalam kurun waktu April hingga Agustus 2022, terhadap WNI yang ingin berangkat. Tutupnya.
Penulis : Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *