Desember 21, 2024

PNS Eselon II,III dan IV Di Pemkab Surulagun Wajib melaporkan Harta Kekayaannya

2 min read

Sarolangun, SempenaNews.com- Pemerintah kabupaten Sarolangun melakukan kepada Penyelenggara Negara khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Pemkab Surulagun untuk melaporkan Harta Kekayaan nya.

Baik pejabat Eselon II, III maupun IV serta sejumlah dinas yang ada di kabupaten Sarolangun wajib untuk melaporkan harta kekayaannya.

Hal ini di sampaikan Kepala BKPSDM H. A. Waldi Bakri, S.Ip, S.Sos, M.M. di jelaskanya laporan LHKPN ini dapat melalui aplikasi online e-lhkpn pada website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, https.//elhkpn.kpk.go.id.jelasnya.

Di tambahkannya untuk pelaporan LHKPN pada tahun 2020 secara online tersebut terhitung sejak tanggal 01 Januari 2021 hingga 31 Maret 2021.

“Surat edaran dari pak Bupati, terkait pelaporan LHKPN ini, maka kita berharap kepada seluruh PNS melaporkan harta kekayaannya, sesuai batas waktu yang ditentukan,” kata Kepala BKPSDM didampingi Kabid Mutasi Kaprawi BM, pada Rabu (20/01/21)saat dikonfirmasi media ini.

Du ungkapkan Kepala BKPSDM bahwasanya, lebih dari 600 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang wajib melaporkan harta kekayaanya, meliputi Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, Pejabat struktur Eselon II, III dan IV, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), Auditor, serta khusus dinas-dinas yang wajib melaporkan LHKPN.

“ Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudian diterjemahkan dalam Peraturan Bupati Sarolangun nomor 35 tahun 2017 tentang LHKPN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun,” katanya.

Yang di laporkan merupakan dokumen asli lampiran 4 surat kuasa atas nama yang bersangkutan (Pegawai Negeri), pasangan dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun, bertanda tangan diatas materai 10.000.

“Tata cara penggunaan materai mempedomani UU Nomor 10 tahun 2020 tentang bea materai,” katanya.

Selain itu, pada pelaporan LHKPN pada tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sarolangun sudah dua tahun berturut-turut menjadi Kabupaten tercepat dalam mencapai seratus persen penyelenggara negara atau pejabat wajib lapor melaporkan harta kekayaan.
Tentunya tingkat kepatuhan pejabat negara melaporkan harta kekayaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, patut diacungkan jempol. Sebab, pada tahun 2018 dan tahun 2019 pemerintah kabupaten sarolangun juga menjadi yang tercepat dan terpatuh Se-Provinsi Jambi dalam melaporkan LHKPN pada aplikasi milik KPK tersebut.

“Ya, sarolangun setiap tahunnya selalu bagus dalam pelaporan LHKPN. Kita termasuk kategori banyak 600-an lebih, itu 100 persen kita ingin pelaporannya tahun ini seperti tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Tujuan laporan LHKPN ini, tentunya kata Waldi selain sebagai langkah awal dari pencegahan tindak pidana korupsi, juga sebagai bentuk wujud seorang penyelenggara negara memiliki integritas yang baik, transparansi dan akuntabilitas. Dan memang KPK sendiri juga akan memantau grafik harta kekayaan penyelenggara negara.

“ini bentuk kepatuhan dari seorang pejabat negara atau penyelenggara baik itu pihak eksekutif ataupun legislatif, dalam hal ini pejabat di lingkungan Pemkab Sarolangun dan para unsur pimpinan dan anggota DPRD Sarolangun,”katanya.

Penulis : Herly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *