Desember 5, 2024

DPM-PTSP Kota Lubuklinggau, Gratis Semua Perizinan

2 min read

LUBUKLINGGAU, Sempenanews.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan, mengungkapan proses pembuatan perizinan mudah dan gratis bagi pelaku usaha yang ada di kota Lubuklinggau, dengan syarat megurusnya perizinan yang mudah tanpa perantara dan tanpa dipungut biaya sedikitpun, yakni permohonan izin baru dan perpanjangan izin usaha,Kata Hendra Gunawan.

Dijelaskannya,ada berbagai jenis perizinan yang harus dikantongi terlebih dahulu oleh setiap pengusaha sebelum memulai usahanya di Kota Lubuklinggau.

Pemerintah kota Lubuklinggau terus memberi kemudahan bagi setiap investor yang ingin berinvestasi di kota Lubuklinggau ini, asalkan semua mematuhi administrasi dan ketentuan yang diatur,” ujar Hendra pada Sempenanews.com.

Lebih lanjut dijelaskan Hendra, Bahwa sekarang mengurus izin dipermudah dengan di implementasikannya melalui aplikasi perizinan online.

“Kemudahan yang di berikan bagi pelaku usaha yang hendak mengurus perijinan, syarat-syaratnya harus dipenuhi agar proses pengurusannya cepat dan lancar tampa kendala.Pelaku usaha juga dimudahkan dengan aplikasi cerdas pelayanan perizinan terintergrasi untuk publik / aplikasi atau yang di kenal dengan nama” SI CANTIK”Bersama aplikasi ini, layanan sistem elektronik yang aman, Handal dan bertanggungjawab,” jelasnya.

Dan bukan itu saya Dikantor DPMPTS kota Lubukklinggau juga meng Iklan Kegiata Layanan  DPM-PTSP Kota Lubuklinggau, biar masyarakat tau untuk mengurus  Izin itu  Mudah dan Gratis
Lanjutnya, kata Hendra Gunawan, izin yang harus dikantongi oleh  setiap pelaku usaha diantaranya izin prinsip penanaman modal, Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

“Tak perlu Bigung untuk mengurus izin di DPM-PTSP tanpa ada pugutan biaya/gratis. Jadi, gak ada lagi istilah calo, mereka cukup datatang Membawa persyaratan petugas langsung membantu Tampa harus bayar sekali lagi  tegaskan kepala DPM-PTSP Kota Lubuklinggau,urus izin gratis” pungkasnya

Penulis : herly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *