Oktober 23, 2024

Pansus DPRD Sampaikan Catatan dan Rekomendasi, Terhadap LKPJ Walikota Tanjungpinang Tahun 2020

2 min read

TANJUNGPINANG,Sempenanews.com–Melalui Rapat Paripurna yang di Gelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang pada Senin 24/5/2021 Panitia Khusus DPRD Kota Tanjungpinang sampaikan hasil kerja laporan awal Panitia Khusus terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020.

Adapun Rapat Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang. Turut hadir dalam Rapat paripurna tersebut WaliKota Tanjungpinang, Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang,Pimpinan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tanjungpinang, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang,asisten, Kepala Inspektorat, Kepala Badan, Kepala Dunas Se- Kota Tanjungpinang.

Dalam kesemapatan itu, Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Tanjungpinang Hj Ismiyati S.Pd.AUD membacakan catatan kritis dan rekomendasi Pansus DPRD kota Tanjungpinang terkait LKPJ Walikota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020.

Catatan dan rekomendasi itu terhadap Indikator Kinerja utama Pemerintah, untuk itu Panitia Khusus DPRD Kota Tanjungpinang menjelaskannya antaralain, pertumbuhan Ekonomi, Persentasi Penduduk Miskin, Indeks Reformasi Birokrasi,Indeks Pembangunan Manusia, Indeks Pembangunan Gender,persentasi Seni dan Budaya Lokal yang Lestari.

Ismiyati menjelaskan,berdasarkan rapat-rapat internal yang telah dilaksanakan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tanjungpinang serta rapat bersama dengan perangkat Daerah, juga masukan dari fakar yang berkompoten, Fraksi-fraksi beserta Tenaga Ahli Fraksi, maka RPJMD Kota Tanjungpinang Tahun 2018-2023, harus dilakukan perubahan target yang dapat menjawab masalah yang dihadapi masyarakat Kota Tanjungpinang.

Menurut Ketua Pansus DPRD Kota Tanjungpinang itu, ada kegiatan Pemerintah yang tidak terlaksana sehingga tidak mencapai target-target yang sudah ditetapkan akibat adanya Refocussing anggaran di Pemerintah, maka untuk itu Pansus DPRD Kota Tanjungpinang, menekankan kepada Pemeritah Kota Tanjungpinang, Untuk di Tahun 2021 harus ada perubahan terkait dengan RPJM 2018-2023, karena sudah tidak tepat lagi untuk dipertahankan sebagai basis proyeksi, sehingga sagat urgen untuk direvisi. terangnya.

Hj Ismiyati menjelaskan, memang di Tahun 2020 adalah Tahun yang penuh tantangan, saat dimana terjadi hampir semua masyarakat di seluruh Dunia merasakan dampak dari terjadinya peyebaran pandemi global Covid-19, tidak terkecuali Provinsi Kepulauan Riau dan lebih khusu Kota Tanjungpinang, yang mana kita ketahui, hampir semua sektor produktif yang menopang pertumbuhan ekonomi di Tanjungpinang mengalami angka yang minus.

Maka untuk itu Pansus DPRD Kota Tanjungpinang, berharap kepada Pemerintah harus dapat melakukan perubahan terhadap target dan merevisi RPJM 2018-2023, karena sudah tidak relepan lagi untuk diterapkan, dan tidak memungkinkan untuk menrcapai Target tersebut, Intinya harus ada target, dan target itu pula harus bisa menjawab persoalan masyarakat dengan sisa masa pemerintahan periodeΒ  2018-2023
Tutur Ismiati Kepada Media ini di Senggarang pada Senin 24/5/2021. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *