Juli 26, 2024

Berbagi jatah dari hasil cukai Mikol, Apri ditahan di Rutan KPK

2 min read

BINTAN,sempenanews.com-Bupati Bintan Apri Sujadi akhirnya ditetapkan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp6,3 miliar dari atur cukai rokok dan minuman beralkohol (mikol) sejak bertahun-tahun.

Hal ini di jelaskan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang mana ia nengatakan, Apri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KBPB) Bintan sejak tahun 2016-2018.

Alexander menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Apri mengumpulkan para distributor rokok untuk pengajuan kuota rokok di BP Bintan. Para distributor ini dikumpulkan di salah satu hotel di Batam.

“Dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh AS dari para pengusaha rokok yang hadir,” kata Alex dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di laman YouTube KPK RI, Kamis (12/8/21).

Tidak hanya Bupati Bintan saja yang jadi tersangka, karena atur cukai rokok dan mikol, KPK juga menetapkan Plt Badan Pengusahaan KPBP Bintan Mohd Saleh Umar atau disebutkan KPK dalam inisial MSU sebagai tersangka.

MSU berperan dalam menyetujui kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota mikol golongan A sebanyak 228.207,40 liter, golongan B 35.152,10 liter dan golongan sebanyak C 17.861.20 liter, Paparnya.

Alex mengatakan, pada Mei 2017 Apri kembali mengumpulkan dan memberikan pengarahan pada para distributor rokok sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) kuota rokok tahun 2017.

Mohd Saleh lalu menambah kuota rokok BP Bintan tahun 2018 yang awalnya 21.000 karton menjadi 29.761 karton atau 452.740.800 batang.

Setelah kuota ditambah, lalu mereka berdua bagi-bagi jatah. Apri Sujadi menerima 16.500 karton dan Mohd Saleh menerima 11.000 karton.

“Untuk penetapan kuota rokok di BP Bintan dari tahun 2016 sampai dengan 2018 diduga dilakukan oleh MSU,” kata Alex.

Penetapan kuota itu tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar. Sehingga tercatat sepanjang 2016-2018 terdapat kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan.

Selain itu, dalam kurun waktu tersebut BP Bintan juga telah menerbitkan kuota Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) kepada PT Tirta Anugrah Sukses yang diduga belum mendapat izin edar dari BPOM.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, keduanya diduga merugikan negara sebesar Rp250 miliar. Setelah ditangkap, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan. Apri ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Mohd Saleh di Rutan KPK C1.

Penulis : Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *