Oktober 5, 2024

Di M-One Ada karaoke  dan Judi berkedok permainan bola pimpong

2 min read

BATAM,sempenanews.com -Perjudian jelas-jelas marupakan salah satu paelanggaran terhadap Undang- undang, sebagai mana di amanatkan di dalam KUHP dan diatur dalam Pasal 303 tetang larangan perjudian dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun

Sebab dalam Kitab tersebut nenerangkan, barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan
judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta
dalam suatu perusahaan untuk itu;

“dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak
umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan
untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya
sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara. Dari ketentuan KUHP
tersebut dapat dilihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan
(untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau
kemahiran/kepintaran pemain. Selain itu, permainan judi juga melibatkan
adanya pertaruhan.

Didalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang
Penertiban Perjudian menyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai
kejahatan.

Selanjutnya diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban
Perjudian, peraturan pemerintah ini melarang pemberian izin penyelenggaran
semua bentuk perjudian dan mencabut semua izin-izin yang telah di berikan,

Namun penomena ini selalu di mamfaatkan oleh oknum, dan menjadikannya sebagai ladang mata pencahariannya, Bahkan dalam praktek perjudian itu berbagai upaya di lakukan untuk meraih keuntungan pribadi dan kelompok, padahal aktivitas yang satu ini jelas dilarang dalam Undang-undang.

Akan tetapi faktanya aktifitas Judi jenis bola pimpong ini masih aktif dipulau Batam bahkan sudah “Marak” seolah sudah terorganisir dan sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat Batam.

Hal ini dibuktikan sebagai mana pantauan Jurnalis sempenanews.com dilapangan, dimana satu Pub karaoke Bernama M-one yang berlokasi di Kecamatan Batu Ampar kota Batam, arena itu terlihat ramai dikunjungi oleh orang-orang yang hobby bermain judi.

Sebab bagi mereka pemikat hiburan malam sudah tidak asing lagi menjadikan  Pub Karaoke menjadi sasaran mereka, apalagi di (pub  M- one) ini, sangat dikenal dikota Industri Batam.

Untuk menindak lanjuti informasi tetkait aktivitas perjudian itu berlangsung, awak media  ini melakukan cross cek ke lokasi Pub karaoke M- one, ternyata benar bahwa permainan “Judi” berkedok bola pimpong itu sudah beroperasi di M- One, menurut salah satu kasir vip room  karaoke M- one yang berhasil di temui awak media ini mengatakan, “disini selain karaoke  ada juga permainan bola pimpong nya bang seperti tebak-tebak angkat, kalau abang mau main harus sewa VIP room dulu bang seharga 500 Ribu, itu sudah lengkap ada minuman makanan dan karaoke nya”. Ujarnya.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *