Polres Lingga Gelar Konferensi pers kasus Tindak Pidana Pemerasan
3 min readLINGGA, sempenanews.com –
Satuan Reskrim Polres Lingga melakukan Konferensi Pers terkait Pengungkapan kasus tindak Pidana pemerasan yang dilakukan tersangka berinisial E di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Lingga. Pada Rabu,(07/09/2022).
Adapun Kegiatan Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban,SH yang di dampingi Kasihumas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis, Kanit I Reskrim Polres Lingga IPDA Boby Ramadhana Fauzi,SH,MH dan di hadiri awak media serta Tersangka .
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban,SH mengatakan, dilakukan penangkapan terhadap tersangka E berawal adanya laporan dari korban atas nama N sehubungan tersangka E telah melakukan Pemerasan terhadap dirinya di depan Wisma Timah Dabo Singkep Kabupaten Lingga.
Berdasarkan laporan tersebut terhadap tersangka E dilakukan Penangkapan dan bethasil menyita barang bukti berupa Uang sebanyak Rp.3.000.000 dari tersangka E serta Kartu Pers milik tersangka, selanjutnya terhadap tersangka E dibawa ke Polres Lingga guna Proses lebih lanjut.” ujar AKP Rustam.
Adapun Kronologis kejadian terjadi Pemerasan ini bermula, saat tersangka E mengirimkan sebuah rekaman Video klarifikasi penjualan lahan oleh masyarakat Desa Marok Tua dan memberikan sejumlah Uang kepada korban N selaku Kades Marok Tua atas penjualan lahan tersebut di Kantor BPD Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat dengan durasi 14 menit, dua detik.” tutur AKP Rustam.
Selanjutnya tersangka E menchat korban dengan menuduh korban telah melakukan Fungli dan memberitakannya karena merasa tertekan dan resah akibat perbuatan tersangka E, selanjutnya korban memberikan beberapa kali sejumlah Uang kepada tersangka E.” Ungkap AKP Rustam.
Dari hasil keterangan korban dan tersangka E kepada penyidik bahwa, Tersangka E sebelumnya telah melakukan pemerasan terhadap korban sebanyak 4 (empat) kali diantaranya pada bulai Mei 2022 sebanyak 3 kali yaitu di hotel Endi Dabo Singkep sebesar Rp.1.600,000(satu juta enam ratus ribu rupiah), di Jalan menuju PT.WIK Desa Marok Tua sebesar Rp.1.000.000(satu juta rupiah), di samping rumah korban Dabo Lama Rt.002 Rw.009 sebesar Rp.2.500,000(dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian pada bulan Juni 2022 di depan wisma timah Jl.merdeka Kelurahan Dabo sebesar Rp.7.000.000(tujuh juta rupiah).
Kemudian pada tanggal 31 Agustus 2022, Tersangka E memberitakan perbuatan korban di salah satu media online akibat Pemberitaan tersebut korban merasa resah, tertekan karena menyangkut nama baiknya karena berita tersebut tidak benar”.ucap AKP Rustam.
Selanjutnya pada hari kamis tanggal 1 September 2022 korban menyuruh saksi S warga desa marok tua menemui tersangka E untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut dan supaya jangan di beritakan lagi tetapi tersangka E manyuruh menemuinya pada malam ini, jika tidak berita ini akan makin panas.
Selanjut pada malam harinya pukul 21.30 wib korban menyuruh saksi S menemui tersangka di depan wisma timah Dabo Singkep setelah bertemu tersangka E mengatakan : jangankan Kades. Perusahaan bisa tutup saya buat, jadi mengertilah-ngerti, ini berita makin memanas, kemudian saksi S menghubungi korban dan korban menyuruh mengambil uang untuk diserahkan kepada tersangka E, setelah Uang diberikan kepada saksi S untuk di serahkan tersangka E selanjutnya Korban melaporkan kepada pihak berwajib (Polisi).
Adapun barang bukti dalam perkara ini berupa 1( satu) lembar Amplop warna putih yang berisi Uang sebanyak Rp 3.000.000. dan Kartu Pers milik tersangka E.” jelas AKP Rustam.
Akibat perbuatan tersangka E di jerat tindak pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.” tegasnya,
Penulis : R/ IKA