Juli 26, 2024

Bea Cukai Duduk Manis, Rokok Illegal Bebas Beredar di Kota Batam

2 min read

BATAM,sempenanews.com -Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai atau Rokok Illegal yang sudah berlangsung secara terang-terangan sejak beberapa tahun belakangan ini, bahkan semakin merajalela dan bebas diperjualbelikan tanpa rasa takut.

Sementara Pada Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 jelas melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya atau tanpa pita cukai, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.

Namun sangat disayangkan, pengawasan dari pejabat yang ditentukan oleh undang undang tersebut yakni Bea dan Cukai Kota Batam khususnya tidak serius dalam pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai itu.

Pada pemberitaan sebelumnya, Bea Dan cukai Kota Batam dinilai hanya memberikan sebuah alasan klasik untuk membenarkan kinerjanya, dimana jelas dikatakan Dir Lalulintas Barang Badan Pengembangan (BP) Batam “Denny Tondano,red” bahwa hingga saat ini satu pengusaha pun belum ada yang mengajukan permohonan untuk quota rokok merek luar.

“Quota memang sudah disediakan, namun hingga saat ini belum ada pengusaha yang mengajukan permohonan atas quota import rokok tersebut, dan untuk rokok lokal itu ada di dinas Disperindag”, ujar Denny kepada awak media ini di ruang kerjanya.

Namun faktanya, diwarung kaki lima di setiap pojok kota Batam sudah makin marak rokok tanpa pita cukai diperjualbelikan dengan bebas bahkan sudah menjamur hingga swalayan atau minimarket dengan berbagai jenis merek import seperti rokok Rexo, rokok Manchester, rokok Ray, rokok Rave dan lain sebagainya.

Sementara untuk rokok lokal dikuasai oleh PT Adhi Mukti perskasa dengan produksi rokok merek OFO dan masih ada merek lokal lainnya.

Jelas disebutkan dalam undang undang tentang barang kena cukai bahwa bea dan cukai mutlak berwenang penuh dalam pengawasan peredaran dan produksi barang kena cukai hingga ke penindakan dan penyegelan tempat produksi yang melanggar aturan dan tempat penyimpanan barang kena cukai serta tempat pendistribusian barang kena cukai tersebut.

Sehingga kuat dugaan ada kebijakan super extra yang diterima oleh pelaku penyeludupan rokok import ilegal dan rokok lokal ilegal tersebut dari pihak bea dan cukai sehingga para penyelundup itu bebas melakukan aksinya mengedarkan rokok ilegal itu hingga ke luar provinsi Kepulauan Riau menuju provinsi-provinsi lain mulai dari Sabang sampai Merauke.

Sementara awak media ini mencoba mengkonfirmasi kasi layanan dan informasi Bea Cukai “Ricky Hanafi,red” terkait wewenang yang diamanahkan uu tentang cukai kepada Bea Dan Cukai, namun hingga berita ini di upload media ini belum mendapat tanggapanya. Penulis : Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *