Desember 23, 2024

Empat Tersengka diduga pemilik 1,9 kg Narkoba jenis Sabu Berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Karimun

2 min read

Empat Tersengka didug

KARIMUN,sempenanews.com-Satresnarkoba Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkoba. Pada Senin (07/08/2023)

Keberhasilan pengungkapan tindak pidana narkoba dilaksanakan dengan menggelar konferensi pers, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H dan Sihumas Polres Karimun, adapun kegiatan ini dilaksanakan di lantai 2 (dua) aula gedung Catur Prasetya Polres Karimun.

Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K., menyampaikan pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 wib, adanya informasi dari masyarakat sehingga team personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan benar telah berhasil mengamankan 4 (empat) orang laki-laki inisial FA, PN, DA dan MR disalah satu hotel yang berada di Kec. Karimun. Kemudian dari hasil pemeriksaan ke 4 (empat) tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan dari seorang warga Malaysia yang berinisial BO (DPO) dengan cara menjemput ke pantai Pontian Malaysia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik teh china merk GUANYINWANG berwarna hijau dengan berat kotor 1900 gram dan 5 (lima) paket kecil Narkotika diduga jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening yang dijumpai di rumah kontrakan F A dengan berat kotor 40,1 gram, 1 ( satu ) buah alat hisap shabu ( Bong ), 4 ( empat ) unit handphone, uang tunai sebesar RP 5.900.000 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah). Maka dari jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut yang disita bisa menyelamatkan 5.820 (lima ribu delapan ratus dua puluh jiwa) s/d 7.760 (tujuh ribu tujuh ratus enam puluh jiwa).

Kapolres Karimun menyatakan tersangka dapat di sangkakan pasal 114 ayat ( 2 ) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Penulis: Boy Pandiangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *