Mei 16, 2024

Yusril Mandala Bantah Keras, Terkait Isu Kampanye Fiktif, yang dilaporkan eks bendahara Partai Nasdem ke KPU dan Bawaslu

3 min read

Lingga, sempenanews.com –

Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD Partai Nasdem Kabupaten Lingga, Yusril Mandala menegaskan bahwa informasi dana kampanye fiktif yang dilaporkan eks bendahara Partai Nasdem ke KPU dan Bawaslu Kabupaten Lingga itu tidak benar adanya. Hal ini berdasarkan dalam laporan yang dilakukan eks. Bendahara Partai NasDem tersebut tidak memiliki bukti yang kongrit.

Menurut Yusril Mandala, mantan bendahara NasDem yang melaporkan ada dana kampanye fiktif, hal tersebut tidak memiliki bukti yang sah. “Atas dasar apa eks bendahara membuat laporan dana fiktif?. Sejauh mana kebenaran datanya, kalau memang benar itu fiktf,” sebut Yusril Mandala pada Kamis (04/04/2024). kepada sempenanews.com, ketika diminta tanggapannya terkait Isi itu.

Dikatakannya, Partai NasDem bukan Partai baru yang berkiprah pada Pemilihan Umum di Kabupaten Lingga. Sebagai partai yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019 lalu, Partai NasDem tentunya mempunyai kader partai di kepengurusan yang terlatih dan mumpuni serta mengerti aturan yang telah ditetapkan oleh penyelengara dalam Peraturan KPU No.18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

“Diluar akal sehat juga, sebagai partai pemenang di Pemilu 2019 lalu, pengurus partai tidak mengerti tata cara mengelola administrasi yang baik dan benar, sehingga dikatakan fiktif,’ ucapnya.

Ditambahkannya, laporan yang dilakukan eks.Bendahara Partai NasDem tersebut. Ia menduga bahwa hal itu telah ditunggani oleh segelintir orang atau kelompok yang tidak senang dengan kemenangan mutlak Partai NasDem pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Ia mengatakan, secara etika dalam berorganisasi dalam bentuk Partai, seharusnya eks bendahara tersebut berkomunikasi terlebih dahulu dengan internal Partai, bilamana merasa ada hal-hal yang kurang pas.

“Seharusnya beliau bicarakan dulu dengan ketua dan pengurus Partai, Bukan malah langsung melaporkan lalu dipublikasikan, tentu hal ini membuat kisruh ditengah masyarakat, ditambah lagi hal tersebut tidak benar serta tidak memiliki data yang kongkrit. Kalau boleh saya katakan bahwa eks bendahara Partai Nasdem tersebut telah berkhianat terhadap partai,” tegas Yusril Mandala

Yusril Mandala menyebutkan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Lingga mengapresiasi atas kepercayaan yang telah diberikan masyarakat terhadap Partai NasDem Lingga, yang menjadikan Partai Nasdem memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan umum di Kabupaten Lingga pada 14 Februari 2024 lalu, dengan meraih sebanyak 11 Kursi DPRD Kabupaten Lingga

“Suara yang diperoleh NasDem dengan meraih 11 kursi di DPRD Lingga menjadi bukti yang nyata kepercayaan masyarakat yang sangat tinggi terhadap Partai dan Caleg Nasdem,”terangnya Kamis 4 April 2024.

Yusril Menambahkan. Pada intinya Partai NasDem Lingga telah mengikuti mengikuti mekanisme aturan-aturan yang berlaku, tentang Laporan Penerimaan/Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), Nasdem Lingga juga akan koorperatif dan siap bekerjasama dengan para pihak yang terkait, khususnya KPU Kabupaten Lingga dan Bawaslu Kabupaten Lingga

Isu yang muncul di Publik terkait persoalan dana kampanye Partai Nasdem Lingga, dianggap dinamika dan hal biasa dalam dunia politik. Disamping itu Pengurus Nasdem Lingga dan Calon Legislatif terpilih siap diklarifikasi.

Lanjutnya, Pengurus DPD Partai NasDem Kabupaten Lingga, meyakini penyelenggara pemilu di Kabupaten Lingga sangat profesional dalam menanganinya serta bisa menilai keseriusan Partai Nasdem untuk mematuhi aturan pemilu yang berlaku.

Nasdem Lingga tentunya telah menyampaikan Laporan Penerimaan-Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) secara kongkrit yang mana Ini adalah salah satu yang menjadi poin penting dalam aturan pemilu.

“Kami tidak mau berandai-andai isu pembatalan caleg, sanksi administratif dan lain sebagainya, tentunya Partai NasDem Lingga patuh dengan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku,” Tutup Mandala.

Penulis, R/DH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *