April 16, 2026

Gelanggang Perjudian” Lucky City Terkuat  di Kepri, Aparat Penegak Hukum Tak “Bertaring” menindaknya.

2 min read

Batam, sempenanews com – Gelanggang Perjudian (Gelper) lucky city di Batam, dapat dijempol sebagai arena perjudian terkuat Di Kepri, bahkan kuat dugaan  bisa beli Hukum demi kelancaran Usaha Haramnya.

Tidak tanggung-tanggung, perjudian bebas di puja bahari itu diketahui adanya campur tangan  WNA asal Tiongkok  untuk melancarkan perjudian itu sehingga bebas buka Tampa batas waktu.

Hal ini dipublis bukan tampa bukti,  dari mulai bulan puasa sampai saat ini, Lucky City sebagai arena perjudian terus melancarkan usaha Judi itu, beroperasi sebebas-bebasnya.

 Diketahui bahwa “AH” adalah orang yang kuat dan tidak bisa disentuh aparat penegak hukum di Kota Batam, dan hal itu sudah menjadi rahasia umum, karena memang kenyataanya tidak pernah terjaring, apakah memang sudah ada MoU itu tidak bisa dibuktikan.

Sangat jelas bahwa lokasi Lucky City itu  berada pusat keramaian jantung kota Batam percis dipasar pujabahari Nagoya Kota Batam Kepulauan Riau yang menjadi pusat keramaian oleh masyarakat.

Yang menjadi pertanyaan?  apakah Pihak penegak hukum tidak tau? atau sudah tidak berlaku lagi hukum kepada pelanggaran hukum termasuk kepada “AH” sebagai penyedia tempat perjudian? atau  sudah bisa dibeli oleh pemilik usaha Judi itu hukum?

Untuk kebutuhan dari pemberitaan ini, Awak media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolda Kepri, Irjen Pol.Asep Safrudin, mengenai tanggapannya terkait bebasnya perjudian di Puja Bahari, namun sangat di sayangkan sampai berita ini di turunkan belum memberikan jawaban.

Sementara Sumber media ini jelas mengatakan bahwa ada keterlibatan  WNA asal Tiongkok yang menjadi sponsor “mafia” yang mngendalikan perjudian Gelper di lucky city Kota Batam, secara hukum yang berlaku di indonesia jelas sebagai mana diatur  Pada UU No 1 Tahun 2024. terkait WNA yang mengendalikan judi (menjadi bandar, pengelola, atau penyedia infrastruktur) dijerat pasal berlapis

Ditambah lagi dengan UU ITE: Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal ini mengatur tentang pendistribusian atau transmisi konten perjudian.

Untuk itu  Pantas disebut bahwa “AH” orang terkuat di Kepri,  aparat penegak hukum Tidak “Bertaring” Untuk menyentuhnya bahkan  instansi terkait di Indonesia khusunya di Wilayah Hukum Polda Kepri. Lemah. Penulis : Red ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *